
3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar Gagal Diselundupkan ke Afrika Barat
- Barang bukti yang diamankan terdiri atas 251 botol berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken masing-masing berisi 20 kilogram merkuri cair. Seluruh kemasan dibungkus aluminium foil
Nasional & Internasional
sumatrakini.com – Aparat gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan 3,4 ton merkuri cair yang akan diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika Barat. Nilai barang berbahaya tersebut diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.
Pengungkapan yang dilakukan pada 3 Agustus 2026, bermula dari pemeriksaan terhadap sebuah kontainer yang dideklarasikan berisi sekitar 900 karton keramik. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan botol dan puluhan jeriken berisi merkuri cair yang disembunyikan di sela-sela muatan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 251 botol berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken masing-masing berisi 20 kilogram merkuri cair. Seluruh kemasan dibungkus aluminium foil yang diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan petugas maupun mesin pemindai.
- Inflasi Sumut Diproyeksi Berlanjut, Daya Beli ASN Berisiko Tertekan
- IHSG Menguat 1,37 Persen, Rupiah Masih Tertekan di Tengah Ketidakpastian
- DPRD Sumut Soroti Absennya Bobby Nasution di Pembukaan dan Penutupan PRSU
Kasus ini menjadi pengungkapan kedua penyelundupan merkuri sepanjang 2026. Sebelumnya, pada April lalu, Bea Cukai Tanjung Priok bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman merkuri menuju Davao, Filipina. Dari hasil pengembangan perkara, jumlah barang bukti yang diamankan bertambah hingga mencapai satu ton.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 sebagai bentuk komitmen mengurangi penggunaan merkuri, terutama di sektor pertambangan emas skala kecil. Burkina Faso juga merupakan negara pihak dalam konvensi tersebut dan telah memiliki rencana aksi nasional untuk mengendalikan penggunaan merkuri.

Meski demikian, perdagangan ilegal merkuri dinilai masih marak seiring tingginya permintaan dari aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai negara.
Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa rantai pasok merkuri ilegal masih beroperasi dan membutuhkan penindakan yang lebih menyeluruh.
"Kasus seperti ini memperlihatkan bahwa persoalannya bukan sekadar penyelundupan lintas negara, tetapi juga masih adanya rantai produksi dan distribusi merkuri ilegal di dalam negeri. Penegakan hukum harus diarahkan untuk memutus mata rantai tersebut agar komitmen Indonesia dalam Konvensi Minamata benar-benar tercapai," ujar Yuyun.
Peneliti Senior Center for Regulation Policy and Governance (CRPG), Dyah Paramita, menilai penyidikan tidak cukup berhenti pada pelaku pengiriman barang.
"Pengungkapan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan, mulai dari pemasok sinabar, produsen merkuri ilegal, pemodal hingga pihak-pihak yang memfasilitasi proses ekspor. Pendekatan seperti itu akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibanding hanya menindak pelaku di lapangan," katanya.
Selain mendorong penegakan hukum, sejumlah organisasi pemerhati lingkungan juga meminta otoritas kepabeanan meningkatkan pengawasan terhadap pengiriman barang ke negara-negara yang memiliki risiko tinggi penggunaan merkuri untuk pertambangan emas, terutama di kawasan Afrika dan Amerika Latin. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah Indonesia menjadi sumber pasokan merkuri bagi aktivitas pertambangan ilegal maupun kejahatan lintas negara.
