Ilustrasi aktivitas di Bursa Efek Indonesia
Ekonomi & Pariwisata

BEI Pangkas Batas Penurunan Saham Menjadi 7 Persen Mulai Hari Ini

  • “Penyesuaian ini bagian dari upaya menjaga kualitas perdagangan di pasar modal, sekaligus memberikan ruang bagi investor untuk mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai”
Ekonomi & Pariwisata
Mei-Mei

Mei-Mei

Author

sumatrakini.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari 15 persen menjadi 7 persen mulai hari ini, Senin (19/10/2026). Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun untuk meredam volatilitas pasar sekaligus memberi kesempatan kepada investor mencerna informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

Penyesuaian tersebut dilakukan BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah tekanan yang melanda pasar saham Indonesia. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Ketentuan tersebut menggantikan aturan sebelumnya melalui SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026. BEI menetapkan masa berlaku kebijakan baru hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi lanjutan yang akan mempertimbangkan perkembangan pasar.

Berdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 ditetapkan sebesar 7 persen. Adapun batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan. 

Untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA tetap 35 persen, sedangkan ARB turun dari 15 persen menjadi 7 persen. Pada rentang harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas ARA bertahan di 25 persen dan ARB menjadi 7 persen.

Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp5.000 tetap memiliki batas ARA sebesar 20 persen, dengan ARB yang kini diturunkan menjadi 7 persen. Khusus saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap ditetapkan sebesar Rp1.

Penyesuaian ini membuat batas penurunan harga saham yang dapat terjadi dalam satu hari perdagangan menjadi lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya. Namun, batas tersebut tidak berarti harga saham tidak bisa turun lagi pada hari perdagangan berikutnya.

BEI menyatakan perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan ruang bagi investor untuk mengevaluasi informasi yang tersedia dan mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia sebelum menentukan langkah investasi.

“Penyesuaian ini bagian dari upaya menjaga kualitas perdagangan di pasar modal, sekaligus memberikan ruang bagi investor untuk mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita dalam keterangan tertulisnya pada Senin pagi.

Perubahan ARB ini berlangsung setelah pasar saham Indonesia mengalami tekanan tajam. Pada Jumat (16/10/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka anjlok 8,01 persen ke level 5.393,92. Penurunan tersebut memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt oleh BEI.

Tekanan pasar tersebut terjadi ketika penyedia indeks global MSCI membuka konsultasi publik mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. MSCI juga menyatakan akan melanjutkan pembekuan sejumlah penyesuaian indeks untuk efek Indonesia hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. 

Sebelumnya, pada 28 September 2026, BEI telah memberlakukan perubahan aturan perdagangan saham, termasuk menurunkan harga minimum saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1. Saat itu, batas ARB untuk saham berharga di atas Rp10 masih sebesar 15 persen hingga akhir Desember 2026. 

Melalui kebijakan terbaru, BEI kembali menyesuaikan batas penurunan harga saham selama masa transisi tersebut. Ketentuan ini akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi pasar sebelum memasuki periode berikutnya.