Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau gedung bekas Hotel Soechi
Medan Insight

Bekas Hotel Soechi Jadi Tempat Isolasi

  • Bekas Hotel Soechi tidak hanya sekedar menjadi tempat isolasi tapi juga rumah sakit darurat untuk penanganan awal pasien OTG gejala ringan
Medan Insight
Mei Leandha

Mei Leandha

Author

MEDAN - Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medanhelvetia menjadi salah satu tempat yang disiapkan Pemko Medan untuk tempat isolasi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Gedung ini memiliki 120 kamar dan 240 bed. Satu kamar berisi dua bed dan kini 17 warga sedang menjalani isolasi. Selain gedung P4TK, Wali Kota Medan Bobby Nasution masih mencari lokasi alternatif lain.

Beberapa waktu lalu, dia meninjau gedung bekas Hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan. Hasil peninjauan, disepakati aset Pemkot Medan ini dijadikan tempat isolasi untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan.

“Peninjaun ini dilakukan untuk melihat kondisi dan kelayakan bangunan. Kemungkinan besar akan kita gunakan, melihat dari fasilitas kamar yang masih lengkap,” kata Bobby, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, bangunan berlantai 12 tersebut memiliki 247 kamar representatif untuk tempat isolasi. Penambahan tempat isolasi menjadi upaya memperkuat penerapan 3T (tracing, testing dan treatment), terutama treatment (perawatan). Oleh sebab itu, nantinya, ex Hotel Soechi tidak hanya sekedar menjadi tempat isolasi tapi juga rumah sakit darurat untuk penanganan awal pasien OTG gejala ringan.

Realisasinya, Pemkot Medan berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Kesehatan untuk sesegera mungkin melakukan konversi fungsi bangunan. Bahkan, pihak Kementerian PUPR dan Kesehatan telah meninjau langsung bangunan bekas hotel berbintang empat tersebut pada Minggu (18/7/2021).

Saat ditinjau, bangunan dalam proses perbaikan dan penataan. Nantinya, ruang restoring di lantai dasar akan difungsikan layaknya ruang IGD rumah sakit sebagai tempat penanganan awal pasien guna mengetahui tingkat kerawanan penyakit yang diderita. Jika kondisinya tidak terlalu berbahaya, maka akan dilakukan isolasi dan perawatan. Sebaliknya, kalau kondisinya berbahaya, pasien akan segera dibawa ke rumah sakit rujukan bagi pasien Covid-19 di Kota Medan.

Kebijakan Bobby menambah tempat isolasi ini dinilai dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FK–USU) M  Hadyan Yunhas Purba sebagai langkah tepat sekaligus bukti kuat dirinya ingin mengatasi Covid-19. Ini adalah upaya membantu masyarakat, terutama warga Kota Medan yang butuh tempat isolasi dan perawatan.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Pemda untuk melaksanakan serangkaian upaya mencegah penularan dan penanganan warganya yang terpapar Covid-19, serta memprioritaskan penggunaan APBD dan sumber daya lainnya (termasuk aset) yang dimiliki untuk menanggulangi pandemi.

“Saya sangat mendukung, karena kebijakan ini membantu masyarakat yang membutuhkan tempat isolasi yang baik. Ke depan yang perlu diperhatikan adalah kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi ketersediaan tempat isolasi dan tempat tidur bagi pasien Covid-19 melalui aplikasi atau situs resmi Pemkot Medan," kata Hadyan.