Cara Cek Blacklist BI Checking (SLIK OJK) Secara Online dan Penyebabnya
Ekonomi & Pariwisata

Cara Cek Blacklist BI Checking Secara Online untuk Lihat Riwayat Kredit

  • Ini dia penjelasan soal blacklist BI Checking dan cara memeriksa atau cek secara online.
Ekonomi & Pariwisata
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

JAKARTA — Jika identitas atau namamu masuk ke dalam daftar hitam BI Checking, maka hal itu bisa menjadi hambatan saat mengajukan pinjaman maupun kredit ke lembaga keuangan.

Oleh karena itu, penting untuk memahami apa saja penyebab seseorang terkena blacklist BI Checking agar risiko tersebut bisa dihindari sejak awal.

Seperti yang dilansir dari Pegadaian, BI Checking sendiri merupakan sistem untuk mengecek riwayat dan skor kredit debitur yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia. Namun sejak 2018, pengelolaannya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan kini dikenal dengan nama SLIK OJK.

Baca juga: Sinopsis Film Captain Phillips (2013), Kisah Nyata tentang Pembajakan Kapal

Meski istilah resminya sudah berubah, banyak masyarakat masih familiar menggunakan sebutan BI Checking ketika membahas riwayat kredit. Namun, pada dasarnya, sistem penilaian dan penyebab seseorang masuk daftar hitam tetap sama.

Apa Itu Blacklist BI Checking?

Apa Itu Blacklist BI Checking?

Blacklist BI Checking adalah daftar debitur dengan skor kredit buruk. Dalam sistem penilaian kredit, skor dibagi dari angka 1 hingga 5. Debitur dengan skor 3, 4, atau 5 dianggap memiliki kolektibilitas yang kurang baik.

Itu artinya, nasabah yang menunggak cicilan dan bunga pinjaman lebih dari 90 hari dinilai berisiko mengalami kredit macet. Data tersebut dapat dilihat oleh lembaga pembiayaan sebagai bahan pertimbangan sebelum menyetujui pengajuan kredit baru.

BACA JUGA: 6 Selat Penting di Dunia, Mulai dari Hormuz hingga Malaka

Penyebab Seseorang Masuk Blacklist BI Checking

Penyebab Seseorang Masuk Blacklist BI Checking

Dilansir dari Pegadaian, penyebab utama seseorang masuk daftar hitam BI Checking adalah buruknya skor kredit. Hal ini umumnya terjadi karena debitur terlambat atau gagal membayar cicilan beserta bunga pinjaman sesuai jadwal.

Perlu diketahui, semakin lama keterlambatan pembayaran berlangsung, semakin buruk pula penilaian kredit di mata lembaga pembiayaan. Nasabah yang sama sekali tidak melakukan pembayaran memiliki risiko paling tinggi masuk ke dalam blacklist BI Checking.

BACA JUGA: Tren Liburan Deadzoning Diklaim Bikin Tenang, Tertarik Coba di Long Weekend?

Cara Cek Blacklist BI Checking Secara Online

Cara Cek Blacklist BI Checking Secara Online

Saat ini pengecekan status BI Checking atau SLIK OJK bisa dilakukan secara online melalui situs iDebku milik Otoritas Jasa Keuangan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman iDebku di idebku.ojk.go.id
  2. Pilih menu “Pendaftaran” untuk registrasi
  3. Klik “Cek Ketersediaan Layanan”
  4. Isi data diri sesuai identitas
  5. Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, foto diri dengan KTP, dan dokumen pendukung lainnya
  6. Tunggu email berisi nomor antrean SLIK
  7. Masukkan nomor pendaftaran pada menu “Status Layanan”
  8. Pengajuan akan diproses oleh OJK
  9. Hasil verifikasi biasanya dikirim maksimal H-2 sebelum jadwal antrean
  10. Setelah mendapat konfirmasi, pemohon diminta menandatangani formulir sebanyak tiga kali
  11. Scan formulir dan kirim bersama foto identitas melalui WhatsApp yang tertera di email
  12. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp atau video call jika diperlukan
  13. Jika lolos verifikasi, informasi skor kredit akan dikirim melalui email

Sebagai informasi, debitur dengan skor 1 dan 2 masih dianggap memiliki riwayat kredit baik dan belum masuk blacklist.

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 15 Mei 2026