
Cegah Karhutla, BNPB Minta BPBD Lakukan 8 Langkah Ini
- “Melakukan kampanye hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih untuk digunakan kembali”
Nasional & Internasional
JAKARTA – Setiap tahun wilayah Indonesia mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di beberapa provinsi di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Potensi curah hujan rendah perlu disikapi secara serius oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota sehingga karhutla dapat dicegah sejak dini.
Menghadapi kondisi cuaca pada Agustus hingga Oktober 2021, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi melakukan langkah-langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.
Delapan langkah disampaikan secara tertulis kepada 34 BPBD untuk penanggulangan karhutla di wilayahnya.
Pertama, melakukan pemantauan dan peninjauan lapangan atau ground-check bersama dinas terkait untuk mengantisipasi dan menangani kekeringan.
Kedua, mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan, antara lain menyiapkan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih, penyediaan pompa air di setiap kecamatan serta memprioritaskan wilayah terdampak kekeringan.
“Melakukan kampanye hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih untuk digunakan kembali,” kata Pelaksana tugas Deputi Bidang Pencegahan BNPB Harmensyah melalui surat yang ditujukan kepada kepala pelaksana BPBD provinsi per 22 Juli 2021.
Harmensyah menambahkan, pada langkah kedua ini, BPBD mengkoordinaiskan stakeholder terkait menyiapkan pemenuhan kebutuhan air masyarakat dengan sumur bor dan pengaturan distribusi air.
Ketiga, mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah serta masyarakat terhadap ancaman karhutla di daerah masing-masing. Kesiapsiagaan dapat dilakukan melalui sistem peringatan dini seperti Sipalaga, hot-spot Lapan dan sistem peringatan karhutla. Kesiapsiagaan juga dilakukan melalui pengecekan serta penyiapan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran.
“Segera diperbaiki jika ada kelemahan atau kerusakan pada alat-alat tersebut,” pesannya.
Ia juga mengatakan, kesiapsiagaan dengan melakukan pengkoordinasian kesiapan mekanisme tanggap darurat atau penanggulangan bencana bersama stakeholder daerah, upaya-upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi di media elektronik beserta informasi lain termasuk memasang papan informasi pelarangan membakar hutan dan hukumannya, serta menyiapkan, memperbarui dan menyimulasikan rencana kontingensi menghadapi ancaman bencana serta menyusun rencana operasi dengan melibatkan seluruh stakeholder setempat termasuk TNI dan
Polri.
Keempat, meningkatkan usaha-usaha penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal. Kelima, menyiapkan helpdesk atau call center atau pos pelaporan antisipasi dan pelayanan cepat penanggulangan bencana kekeringan dan asap akibat karhutla serta mengembangkan sistem komunikasi serta informasi sampai ke lokasi rawan bencana.
Keenam, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, mengikuti kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta tetap menjalankan segala peraturan pemerintah terkait percepatan penanganan Covid-19.
Ketujuh, menginstruksikan stakeholder terkait untuk mengumpulkan data kasus OTG terkonfirmasi serta rumah sakit yang berada di zona risiko tinggi ancaman bencana kekeringan dan asap untuk menyiapkan tempat khusus evakuasi bagi OTG terkonfirmasi sehingga terpisah dengan masyarakat yang sehat.
Terakhir, meminta BPBD melakukan koordinasi penanganan darurat bencana dengan menghubungi Pusdalops PB BNPB melalui jaringan komunikasi telepon, faksimili maupun Call Center 117.

Luas wilayah karhutla
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa sebagian wilayah Indonesia berpotensi mengalami Indeks Curah Hujan Rendah (CH < 100 mm) pada Agustus-Oktober 2021.
Data Direktorat Pengendalian Kahutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat akumulasi sementara luas karhutla pada 1 Januari-30 Juni 2021 seluas 52.479 hektare.
Luas periode ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2020. Tercatat, luas karthula periode Januari-Juni 2021 seluas 43.882 hektare. Pada Januari-Juni 2021 terdapat penambahan akumulasi luas sebesar 8.597 hektare atau 16,3 persen dibandingkan periode yang sama pada 2020.
Luas terbakar pada periode 1 Januari-30 Juni 2021 ini didominasi terbakarnya lahan mineral seluas 33.313 hektare, sisanya berada di lahan gambut.
Lima wilayah tertinggi yang teridentifikasi adanya karthula pada lahan mineral yaitu
Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan 13.131 hektare, Nusa Tenggara Barat 5.762, Kalimantan Barat 3.174, Kepulauan Riau 1.490 dan Papua 1.428.
Sedangkan lima wilayah tertinggi karhutla di lahan gambut berada di Kalimantan Barat dengan 11.570 hektaer, Riau 6.156, Kalimantan Tengah 530, Aceh 304 dan Sumatera Utara 286.
Pada periode Juni 2021, karthula lahan mineral masih lebih tinggi dibandingkan lahan gambut. KLHK mencatat rekapitulasi sementara luas karhtula pada periode 1–30 Juni 2021 seluas 17.661 hektare dengan rincian karhutla lahan mineral 17.375 hektar dan gambut 286.