
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Sumut Terapkan PJJ
- "Sejak awal, kami sudah mengingatkan sekolah agar mengutamakan keselamatan siswa dan guru. Penggunaan masker menjadi salah satu langkah antisipasi..."
Medan Insight
MEDAN — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menginstruksikan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 16–21 Oktober 2026 menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tujuannya melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan polusi udara. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga di Medan, Kamis (15/10/2026).
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumut terkait perlindungan kesehatan warga sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.
Selama PJJ, siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah dengan memanfaatkan platform digital yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah. Guru diminta menyampaikan materi secara proporsional agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa menambah beban berlebihan bagi siswa.
- Bapenda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak Kendaraan
- PGN Pangkas Emisi 29.574 Ton CO₂, Efisiensi Bisnis Meningkat
- KPPU Catat 78 dari 82 Perkara Merger dan Akuisisi Akibat Telat Lapor
Selain pembelajaran dari rumah, sistem kerja guru dan tenaga kependidikan juga dialihkan menjadi work from home (WFH). Orangtua diminta mengawasi kegiatan anak selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan untuk mengurangi risiko paparan asap.
Kepala satuan pendidikan diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ dan menyampaikan laporan secara berkala kepada kepala dinas pendidikan kabupaten, kota serta kepala cabang dinas pendidikan provinsi. Evaluasi kebijakan akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan indeks kualitas udara di wilayah Sumut.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah 1 yang mencakup Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, David Eltom Nainggolan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat edaran teknis untuk sekolah-sekolah SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta.
Menurut David, koordinasi dengan sekolah diperlukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan seragam, terutama di tengah kondisi udara yang berpotensi mengganggu kesehatan warga sekolah.
“Sejak awal, kami sudah mengingatkan sekolah agar mengutamakan keselamatan siswa dan guru. Penggunaan masker menjadi salah satu langkah antisipasi sebelum kebijakan pembelajaran jarak jauh diterapkan,” kata David saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis malam.
Ia menambahkan, surat pemberitahuan dari Cabang Dinas Wilayah 1 disiapkan sebagai pedoman teknis bagi sekolah dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Penerapan PJJ selama enam hari diharap mengurangi aktivitas siswa dan tenaga pendidik di luar ruangan selama kabut asap masih mengancam kesehatan. Pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan menyesuaikan hasil evaluasi kondisi kualitas udara di Sumut.
