
Dewan Pers Siapkan Forum Bersama Bahas HPN 2027
- Usulan mengenai keterlibatan Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN antara lain didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional
Nasional & Internasional
sumatrakini.com – Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari. Forum tersebut digelar menyusul munculnya sejumlah usulan mengenai format pelaksanaan HPN pada tahun-tahun mendatang.
Sepanjang 2026, Dewan Pers menerima empat surat dari konstituen, terdiri atas dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Surat-surat itu memuat pandangan serta usulan terkait penyelenggaraan HPN, termasuk tawaran menjadi pelaksana HPN 2027.
Ada konstituen yang mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan tersebut, sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
- 3 Film Animasi yang Bisa Jadi Pilihan Tontonan di Bioskop September 2026
- 6 Kebiasaan Orang Korea yang Bisa Bantu Kurangi Risiko Perut Buncit
- Begini Cara Cek Kualitas Udara di Sekitar Kamu via HP
Ketua Dewan Pers Profesor Komaruddin Hidayat mengatakan seluruh pandangan perlu dibicarakan melalui dialog agar tidak menimbulkan perbedaan berkepanjangan.
“Semua pihak perlu duduk bersama untuk mencari titik temu,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Usulan mengenai keterlibatan Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN antara lain didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Regulasi tersebut menetapkan 9 Februari sebagai HPN, namun tidak secara khusus menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggaranya.

Komaruddin menilai kondisi itu menjadi kesempatan untuk memperkuat komunikasi di antara berbagai elemen pers. Ia juga menegaskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN, akan dilibatkan dalam pembahasan bersama.
“HPN harus menjadi milik bersama insan pers Indonesia,” katanya.
Persoalan tersebut sebelumnya dibahas dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat itu, berbagai surat dan aspirasi yang masuk diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan mempertemukan seluruh konstituen.
Selain membicarakan mekanisme pelaksanaan, Dewan Pers merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985. Langkah ini dinilai perlu karena dasar pertimbangannya masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers merupakan lembaga yang menjalankan amanat UU tersebut dan anggotanya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menekankan pembahasan HPN tidak semestinya diarahkan untuk menentukan pihak yang paling berhak menyelenggarakannya. Menurut dia, kepentingan yang lebih besar adalah memastikan peringatan tersebut dapat berlangsung inklusif dan memperkuat profesionalisme pers.
“Semangatnya bukan siapa yang paling berhak,” tegasnya.
Pertemuan dengan seluruh konstituen diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola HPN sekaligus membuka jalan bagi penyempurnaan dasar hukum penyelenggaraannya. Dengan begitu, peringatan HPN ke depan dapat menjadi momentum bersama yang mencerminkan persatuan dan kolaborasi insan pers Indonesia.
