Tim penasihat hukum UTND Medan resmi melaporkan akun Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke Polda Sumut
Medan Insight

Diduga Sebarkan Hoax, UTND Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

  • "Kami secara resmi telah memberi peringatan, meminta pemilik akun menghapus konten video yang tidak berdasar itu. Namun, sangat disayangkan, peringatan tidak diindahkan sama sekali"
Medan Insight
Mei Leandha

Mei Leandha

Author

MEDAN - Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP: STTLP/B/1436/VIII/2025/ SPKT/Polda Sumatera Utara pada 30 Agustus 2025. Laporan dilayangkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax yang merugikan nama baik.

Laporan dipicu postingan di kedua akun yang menarasikan seolah-olah tengah terjadi konflik internal di tubuh Yayasan APIPSU selaku yayasan yang menaungi UTND Medan.

Rektor UTND Eva Sartika Dasopang tegas membantah narasi tersebut. Dia memastikan kondisi di lingkungan yayasan dan universitas berjalan kondusif, tidak ada konflik internal seperti yang diberitakan dalam konten akun @obrolan_medan. Postingan dinilai sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik secara negatif dan merusak citra universitas.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak universitas berupaya menyelesaikan masalah secara persuasif. Melalui Departemen Hukum Denni Satria Pradifta, pihak kampus melayangkan surat peringatan resmi kepada pemilik atau pengelola akun.

"Kami secara resmi telah memberi peringatan, meminta pemilik akun menghapus konten video yang tidak berdasar itu. Namun, sangat disayangkan, peringatan tidak diindahkan sama sekali," kata Denni, Rabu (3/9/2025).

Langkah tegas melaporkan akun ke pihak berwenang akhirnya diambil karena pengelola dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi maupun menghapus postingan yang meresahkan tersebut.

Menanggapi hal ini, penasihat hukum UTND Munawar Sadzali menyatakan, langkah pelaporan adalah upaya hukum untuk melindungi marwah dan nama baik universitas. Postingan dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Pengabaian terhadap somasi yang kami kirimkan juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengelola akun untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," ujar Munawar.

Rekannya, Asril Arianto Siregar menambahkan, kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika.
Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, apalagi bersifat fitnah dapat merusak reputasi sebuah institusi pendidikan yang telah dibangun bertahun-tahun. 

"Kami harap proses hukum memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi para pengelola akun media sosial lainnya untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyajikan konten kepada publik," tegas Asril.

Pihak universitas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap laporan segera ditindaklanjuti untuk memulihkan nama baik institusi serta memberi kepastian hukum.