Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Hamid Rizal Lubis (kanan) menjelaskan soal penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan
Medan Insight

Dinkes Sumut: Belum Ada Pengaduan Terkait PBI Nonaktif

  • “Kalau ada masalah di lapangan, silakan sampaikan ke kami, termasuk lewat media sosial resmi Dinkes. Nanti akan kami tindak lanjuti”
Medan Insight
Fatimah Siregar

Fatimah Siregar

Author

MEDAN - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara angkat bicara terkait polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Hamid Rizal Lubis mengatakan, persoalan ini sudah dibahas di tingkat pusat. Pertemuan melibatkan DPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dan instansi terkait.

“Di pusat sudah ada pertemuan dan pembahasan. Kami di daerah mengikuti kebijakan yang ditetapkan dan menunggu tindak lanjutnya,” ujar Hamid, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, begitu kabar penonaktifan mencuat, Dinkes Sumut langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh dan Dinas Sosial Sumut. Hamid menegaskan, penonaktifan kepesertaan PBI berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial.

Hasil koordinasi, ada dua langkah yang disepakati. Pertama, Dinas Sosial akan menelusuri ulang data peserta yang dinonaktifkan. Jika setelah diverifikasi ternyata masih memenuhi syarat, maka kepesertaannya diaktifkan kembali. Kedua, Dinas Kesehatan diberi ruang mengusulkan data baru masyarakat yang dinilai layak menjadi peserta PBI.

“Jadi bukan berarti yang nonaktif selesai begitu saja. Kalau memang memenuhi syarat, bisa diaktifkan kembali. Kami juga bisa mengusulkan data baru yang layak,” ucap Hamid.

Dirinya mengingatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat. Apa pun status kepesertaan BPJS, pasien gawat darurat wajib dilayani.

“Dalam keadaan gawat darurat, tidak boleh ada penolakan. Sudah jelas aturannya,” tegas dia.

Terkait jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan di Sumut, Hamid menyarankan agar data rinci dikonfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan. Ia menyebut, secara nasional jumlahnya mencapai 11 juta peserta.

Sejauh ini, Dinkes Sumut belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun rumah sakit terkait penolakan pelayanan akibat penonaktifan PBI. Meski begitu, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi warga yang mengalami kendala.

“Kalau ada masalah di lapangan, silakan sampaikan ke kami, termasuk lewat media sosial resmi Dinkes. Nanti akan kami tindak lanjuti,” kata Hamid.