
Diskusi Bulanan KPPI Medan Sepakati Tarif Air Bersih Rp7.000 per Meter Kubik
- “Air bersih ini kebutuhan bersama. Semangat gotong royong harus menjadi landasan agar fasilitas yang sudah dibangun bisa terus dimanfaatkan dalam jangka panjang”
Medan Insight
MEDAN — Warga pesisir Bagandeli, Kota Medan, menyepakati tarif air bersih sebesar Rp7.000 per meter kubik dalam diskusi bulanan Kelompok Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Medan, Sabtu, 24 Oktober 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pengelolaan air bersih berbasis masyarakat melalui Kelompok Pengelola Air Bersih atau Koleksi Pesisir.
Diskusi yang digelar di Sekretariat KPPI Medan di Bagandeli, dilaksanakan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara. Ada 63 orang yang menghadiri kegiatan, terdiri dari 62 perempuan dan seorang laki-laki, termasuk anggota KPPI dan masyarakat penerima layanan air bersih di kawasan pesisir.
Ketua KPPI Medan Nilawati membuka diskusi dengan memperkenalkan pengurus yang akan bertugas mengelola layanan air bersih di lapangan. Pembahasan kemudian berlanjut pada mekanisme pembayaran, penetapan tarif, serta pembagian tanggung jawab antara pengelola dan masyarakat.
- Delapan Putri Sumut Siap Berlaga di Ajang Nasional
- Menaker Tinjau Magang Nasional di BRI, Apresiasi Pendampingan Mentor
- BRI Peduli Salurkan Energi Surya untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera
Tarif Rp7.000 per meter kubik disepakati untuk menutup berbagai kebutuhan operasional, mulai dari biaya listrik hingga perawatan fasilitas. Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bagi pengurus Koleksi Pesisir.
Sistem pengelolaan direncanakan menyerupai koperasi, dengan pencatatan pembayaran melalui buku iuran dan buku tabungan. Mekanisme ini diharapkan membuat pengelolaan dana lebih tertib sekaligus mendorong partisipasi warga dalam menjaga keberlanjutan layanan air bersih.

Dalam diskusi itu, Koordinator Bidang Advokasi Anggaran FITRA Sumut Irvan Hamdani Hasibuan menjelaskan program Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KPSPAM) Koleksi Pesisir yang memanfaatkan sumur bor bantuan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Pelindo.
Menurut dia, air dari sumur bor telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan memenuhi kriteria air sehat berdasarkan hasil pengujian yang disampaikan dalam kegiatan. Air itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, seperti minum, memasak dan mandi.
Irvan menekankan bahwa keberlanjutan layanan tidak hanya bergantung pada pengurus, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk merawat fasilitas yang tersedia.
“Air bersih ini kebutuhan bersama. Semangat gotong royong harus menjadi landasan agar fasilitas yang sudah dibangun bisa terus dimanfaatkan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Manfaat layanan mulai dirasakan sejumlah warga. Delapan rumah yang telah menggunakan meteran air selama hampir tiga pekan mengaku lebih mudah memperoleh air bersih tanpa harus mengantre atau menunggu giliran distribusi.
Penggunaan meteran juga membantu warga mengendalikan pengeluaran rumah tangga. Sebelumnya, mereka mengeluarkan sekitar Rp10.000 per hari untuk membeli air. Setelah menggunakan layanan sumur bor, biaya air yang mereka keluarkan disebut turun menjadi sekitar Rp3.000 per hari.
Selama tiga pekan pemakaian, catatan meteran di rumah-rumah menunjukkan konsumsi berkisar 3–7 meter kubik. Angka ini menjadi gambaran awal pemanfaatan layanan, meskipun evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui pola konsumsi dan besaran penghematan secara menyeluruh.

Pengelolaan berbasis masyarakat itu juga diarahkan untuk membangun sistem administrasi dan pembiayaan yang transparan. Warga menyepakati pembayaran iuran pada dua minggu pertama setiap bulan. Pengurus juga akan menghimpun tabungan wajib minimal Rp1.000 sesuai mekanisme yang disepakati.
Rapat bulanan akan digelar bersamaan dengan periode pembayaran, sedangkan pemeriksaan meteran dilakukan pada akhir bulan. Dalam kesepakatan awal, sambungan air dapat diputus apabila pelanggan tidak mampu membayar selama tiga bulan. Ketentuan tersebut diperjelas dalam SOP, termasuk mekanisme pemberitahuan, penanganan tunggakan dan penyelesaian kendala pembayaran.
Tahap berikutnya adalah penyusunan SOP, pembuatan surat pernyataan persetujuan tarif, serta penguatan kapasitas pengurus dalam mengelola layanan air bersih. Ketiga langkah itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan berjalan tertib dan tanggung jawab setiap pihak dapat dipahami bersama.
Bagi masyarakat pesisir, akses air bersih bukan sekadar persoalan tersedianya sumber air, melainkan juga menyangkut keterjangkauan biaya, kemudahan akses dan kepastian pemeliharaan fasilitas.
“Pengelolaan Koleksi Pesisir menjadi ujian bagi kemampuan warga membangun sistem layanan yang mandiri dan berkelanjutan,” kata Nila.
