
Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Bos Judi "Apin BK"
- "Menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada terdakwa Jonni Alias Apin BK, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan"
Medan Insight
MEDAN - Usai sarapan, Jonni alias Apin BK, 42 tahun, warga Jalan Kakap Nomor 11, Kelurahan Pandau Hulu 2, Kecamatan Medanarea, Kota Medan, sudah duduk di depan layar televisi pintar milik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjunggusta. Pada Kamis, 15 Juni 2023, pemilik situs judi online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com, akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting secara daring.
Di tempat terpisah yaitu Pengadilan Negeri (PN) Medan, ruang sidang Cakra 9 sudah penuh pengunjung. Jadwalnya, pukul 10.00 WIB, persidangan dengan terdakwa Apin BK akan dimulai. Tim kuasa hukum terdakwa sudah berpakaian lengkap, begitu juga dengan jaksa. Dua staf Kantor Penghubung Komisi Yudisial pun tak mau kalah, kamera standby dan siap merekam jalannya sidang.
Namun, tunggu punya tunggu, sidang belum juga dimulai sampai selesai jam makan siang. Hakim ketua majelis Dahlan Tarigan, masih sibuk memeriksa saksi di ruang sebelah. Jelang sore, tim kuasa hukum mulai gusar. Sambil melepas toga, mereka keluar masuk ruangan. Pengunjung sidang pun lambat-laun berkurang.
- Raih Sertifikasi ISO 22301, Bank Mandiri Pastikan Kehandalan Operasional Bisnis Berstandar Internasional dan Prinsip ESG
- Dirjen KLHK Dukung TPL Jaga Konsistensi Penyerapan Karbon di Areal Konsesi
- BCA Dukung Gelaran Budaya Dorong Perkembangan Sektor Industri Kreatif, UMKM, dan Pariwisata
Pukul 17.10-an, akhirnya sidang dimulai. Jaksa langsung meminta izin untuk membacakan tuntutan dengan cepat dan inti-intinya saja. Felix Ginting menuntut terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, dipidana dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada terdakwa Jonni Alias Apin BK, dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Felix, Kamis petang.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut Felix, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantasan perjudian dan TPPU. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Dia juga tulang punggung keluarga yang menafkahi anak dan istri," imbuhnya.
Usai pembacaan tuntutan, hakim ketua majelis, memberi waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan dengan memberi waktu sampai Senin, 19 Juni 2023.
Mendengar ucapan hakim, Bornok Simanjuntak meminta waktu tiga minggu untuk menyiapkan pledoi dan langsung ditolak hakim.
"Tanggal 28 Juni wajib putus, Pak... Kalau tidak, lepas delik hukumnya. Sudah, kalian kami kasi kesempatan sampai Selasa, ya... Kami juga mau buat putusan," kata Dahlan sambil mengetuk palu.
15 anak buah dituntut 10 bulan penjara
Sebelum sang bos judi dituntut, 15 anak buahnya masing-masing divonis pidana penjara 10 bulan, denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar diganti penjara selama satu bulan, pada 18 April 2023.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masing-masing 18 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta dan Subsider dua bulan penjara.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Para terdakwa mengoperasikan perjudian secara online dari Sumut dan Riau. Pertama di Warung Warna-warni, Kompleks Cemara Asri. Kedua di Hotel Grand Elite di Jalan Riau, Kelurahan Airhitam, Kecamatan Payungsekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," kata jaksa.
Tiap bulan terima Rp75 juta
Terdakwa Jonni alias Apin BK, menurut Jaksa Felix, awalnya menyediakan tempat di komplek pergudangan KMC Medan. Ada 19 ruangan dipakai para bandar atau pemilik website judi online.
Kemudian, untuk meningkatkan omset, pada Januari 2022, terdakwa membeli rumah toko (ruko) tiga lantai di Blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 di Komplek Cemara Asri.
Setelah direnovasi, lantai dua dan tiga memiliki sepuluh ruangan untuk operasional. Terdakwa melalui orang kepercayaannya Didi (DPO), setiap bulan menerima setoran Rp20 juta sampai Rp75 juta dari para bandar.
"Sebagai pemilik server judi, terdakwa juga mendapat keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain. Cara bermain judinya, pemain mendaftar di website, memasang deposit ke akun milik pemain dengan mentransfer ke rekening yang telah disiapkan pengelola website," ungkap Felix.
"Kalau menang, pemain akan mendapat hadiah saldo yang menambah deposit, selanjut pemain melakukan withdrawal atau penarikan uang," sambungnya.

Nasabah prioritas
Tiga pegawai BCA Medan dihadirkan sebagai saksi yakni Leni alias Ley (36), Karti Utami (39) dan Desiana Tumanggor. Ketiganya menyebut Apin BK sebagai nasabah prioritas, memiliki dua rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018.
Meski ditemukan transaksi dengan jumlah fantastis, pihak bank menilainya biasa dan tidak melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Majelis Hakim Dahlan bertanya kepada saksi Karti Utami, alasan BCA memberi pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp14,1 miliar dengan agunan yang hanya senilai Rp3,4 miliar. Saksi mengaku cuma menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan Lily Siawi.
"Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, hanya menerima keputusan, yang menyetujui semua pinjaman nasabah adalah kepala cabang," kata Utami.
Hakim meminta saksi menghitung harga empat ruko terdakwa di Blok G-1 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan dengan pinjaman Rp17 miliar.
Saksi kembali mengatakan tidak mengetahuinya. Jaksa Penuntut Umum Irma Hasibuan bersama Felix Ginting mencecar ketiga saksi yang tidak mencari tahu asal-usul aset terdakwa yang mencapai Rp157 miliar.
Terdakwa dari Vidcon Rutan Tanjunggusta Medan membantah sebagian keterangan saksi. Menurutnya, transaksi pemindahan buku rekening untuk pencairan modal pinjaman dan biaya lainnya.
Pengusaha burung walet
Terdakwa Apin BK mengagunkan izin usaha sarang burung waletnya ke BCA dan My Bank dengan Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar. Anton Hartono dan Nico selaku karyawan My Bank mengungkapnya dalam persidangan di 27 Maret 2023.
"Terdakwa merupakan nasabah prioritas sebagai pengusaha sarang burung walet di My Bank sejak 2021. Pada September 2022, dia melakukan pinjaman kredit untuk modal sebesar Rp5 miliar," sebut Anton.
Pinjaman kredit terdiri dari kredit rekening koran BCA Rp2,5 miliar dan pinjaman promes Rp 2,5 miliar di My Bank dengan agunan dua sertifikat gedung di Cemara asri.
"Izin usaha sarang burung walet awalnya diagunkan di BCA, kemudian di-agun-kan kembali di My Bank dengan nilai pinjaman Rp5 miliar," kata Anton yang dibenarkan Nico.
