Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana saat memaparkan dugaan korupsi di BRI Unit Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumut
Medan Insight

Dugaan Korupsi KUR BRI Rp15,65 Miliar, Data 195 Warga Terindikasi Dicatut

  • Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap mekanisme penyaluran kredit, dugaan penyalahgunaan data debitur, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut
Medan Insight
Mei-Mei

Mei-Mei

Author

sumatrakini.com — Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di Unit Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kerugian keuangan negara dalam perkara periode 2023–2025 tersebut mencapai Rp15,65 miliar.

Kedua tersangka berinisial MN, mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang, dan RYHS, mantan mantri BRI di unit yang sama. Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Senin (19/10/2026).

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127. Nilai itu tercantum dalam dokumen BPK RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.

Perkara ini menjadi sorotan karena penyidik mendalami dugaan penggunaan data debitur yang tidak sesuai dalam pengelolaan kredit. Laporan sejumlah media pada 20 Oktober 2026 menyebutkan, sebanyak 195 kartu tanda penduduk (KTP) warga diduga dicatut dalam kasus tersebut. Dugaan pencatutan identitas itu menjadi salah satu aspek penting yang perlu diungkap melalui proses penyidikan. 

Kepala Kejari Tanjungbalai Bobon Robiana mengatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan. “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.

Pihaknya menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung 19 Oktober sampai 7 November 2026. Keduanya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, BRI menyatakan dugaan penyimpangan penyaluran KUR dan KUPRA di Unit Sei Kepayang terungkap melalui pemeriksaan internal perusahaan sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan BRI pada Selasa, 20 Oktober 2026. Perusahaan menyatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit. 

Dalam proses hukum, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 dengan ketentuan terkait.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap mekanisme penyaluran kredit, dugaan penyalahgunaan data debitur, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Sampai Kamis, 22 Oktober 2026, belum ada informasi terverifikasi mengenai penetapan tersangka tambahan. Kejari Tanjungbalai menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka juga tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.