Hinca Panjaitan
Nasional & Internasional

Dugaan Penyadapan Presiden, Hinca Panjaitan Minta Semua Pihak Dibongkar

  • “Kita hormati penegakan hukum oleh Bareskrim Polri. Kami minta penanganannya secara transparan dan bongkar semua siapa saja yang terlibat. Ini sangat mencoreng institusi Polri”
Nasional & Internasional
Mei-mei

Mei-mei

Author

sumatrakini.com — Anggota Komisi 3 DPR Hinca Panjaitan, meminta pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Ia menilai perkara yang menyeret tiga jenderal polisi tersebut mencoreng nama institusi Polri.

Hinca menyampaikan sikapnya pada Selasa malam, 3 November 2026, setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan dan penahanan tiga jenderal polisi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Ketiganya berinisial LSP, ASN dan EHS. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

“Kita hormati penegakan hukum oleh Bareskrim Polri. Kami minta penanganannya secara transparan dan bongkar semua siapa saja yang terlibat. Ini sangat mencoreng institusi Polri,” katanya.

Politikus Partai Demokrat yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat itu menegaskan, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik perlu mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyadapan tersebut.

Hinca, yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara tiga, juga mengunggah sejumlah pesan bernada kritis melalui akun Facebook Hinca IP Panjaitan.

Dalam salah satu unggahannya, ia menggunakan tagar #Paboa. Dalam bahasa Batak Toba, kata tersebut bermakna memberitahukan, menyampaikan, mengatakan, atau melaporkan.

Unggahan itu juga memuat tulisan yang menyinggung langkah para bidak dalam permainan catur.

“Hari ini yang sudah terjawab adalah pertanyaan soal ‘bagaimana’. Namun, jawaban itu baru menerangkan gerak, belum menjelaskan kehendak. Kuda sudah menyentak. Pion-pion ikut mendesak. Kini, mereka semua terjebak. Selanjutnya kita harus menebak: siapa sesungguhnya yang memetik untung dari langkah para bidak?” tulis Hinca.

Unggahan tersebut diakhiri dengan tagar #NggakAcciCeng dan kalimat “JAGA KEDAULATAN NEGARA”.

Hinca juga mengunggah foto papan catur yang memperlihatkan seekor kuda menarik raja menggunakan tali. Foto tersebut disertai kalimat Latin “Cui prodest scelus, is fecit”, yang secara umum dimaknai sebagai siapa yang memperoleh keuntungan dari suatu kejahatan, patut ditelusuri sebagai pihak yang melakukannya.

Meski tidak menjelaskan secara terperinci maksud unggahan tersebut, pesan Hinca mengarah pada pentingnya mengungkap motif dan pihak yang berada di balik dugaan penyadapan.

Bareskrim telusuri dugaan penyadapan

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026, Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Penyidik turut menelusuri penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan dalam pengelolaan penyadapan komunikasi.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi maupun dasar yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Aktivitas itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik atau log pada Oktober 2026.

Asep mengatakan, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik.

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ujarnya.

Penyidik periksa 10 saksi

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Perangkat tersebut akan diperiksa untuk menelusuri dugaan akses ilegal, aktivitas penyadapan, serta penghapusan informasi elektronik.

Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana maksimal dari ketentuan yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara terperinci pembagian peran masing-masing tersangka. Penelusuran terhadap dugaan pemberian perintah, mekanisme akses sistem penyadapan, serta pihak-pihak yang terlibat masih berlangsung.

Hinca berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan mampu mengungkap seluruh rangkaian perkara.

Baginya, pengusutan kasus tersebut bukan sekadar persoalan penegakan hukum terhadap individu, melainkan juga menyangkut integritas institusi dan perlindungan kedaulatan negara.