Gebyar Pajak Sumut 2026, wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu, bisa mengikuti undian berhadiah mobil
Medan Insight

Hadiah Mobil di Gebyar Pajak Sumut Dituding Pemborosan Anggaran

  • "Jangan cuma di Medan aja, di kantor Bapenda. Gebyar ini harus sampai ke semua masyarakat Sumut, supaya mereka patuh dan taat membayar pajak kendaraan dan pajak-pajak lain"
Medan Insight
Mei Leandha

Mei Leandha

Author

MEDAN - Alasan untuk meningkatkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar Gebyar Pajak Sumut 2026. Wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, bisa mengikuti undian berhadiah mobil sebagai apresiasi kepatuhannya.

Namun, hadiah yang dijanjikan dikritik Komisi C DPRD Sumut Rony Reynaldo. Mitra kerja Bapenda ini, menilai harga mobil terlalu mahal sehingga berpotensi memboroskan anggaran. Dia membandingkan dengan Provinsi Jawa Barat yang juga menggelar program serupa, hadiah paling tinggi hanya paket umrah.

"Di Sumut, mobil Innova pula, harga barunya Rp 300 juta sampai Rp 500 juta. Kami kira ini tidak pas dan cenderung memboroskan anggaran," kata Rony, Jumat (17/4/2026).

Ia juga mempertanyakan efektivitas penyebaran informasi program ke masyarakat. Pasalnya, sosialisasi hanya di aula kantor Bapenda Sumut. Dalam satu tahun anggaran ini, event berbiaya Rp 25 miliar ini, bakal digelar empat kali.

"Jangan cuma di Medan aja, di kantor Bapenda. Gebyar ini harus sampai ke semua masyarakat Sumut, supaya mereka patuh dan taat membayar pajak kendaraan dan pajak-pajak lainnya" ujar politikus Partai NasDem tersebut.

Banyak item pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi kewenangan Bapenda Sumut. Namun kampanye taat pajak hanya untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

"Terlalu besar anggaran hanya untuk pajak kendaraan. Hadiah undiannya juga terlalu mewah," ulang Rony.

Dilansir dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumut, PT Swara Lentara ditetapkan sebagai pemenang tender kegiatan “Gebyar Pajak Sumut” dengan nilai kontrak Rp 27,81 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 28,01 miliar. Event organizer asal Jakarta ini, menjadi pemenang dengan nilai penawaran Rp 25,01 miliar.

Bapenda Sumut menyediakan hadiah mobil, paket umrah, emas, sepeda motor, peralatan elektronik dan hadiah menarik lainnya dalam Gebyar Pajak Sumut 2026. Juga menyiapkan bantuan sembako untuk wajib pajak yang disiplin. Program ini diharap mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela.

“Sukarela, bukan dipaksa karena kalau memaksa dampaknya tidak terlalu signifikan. Kami beri insentif paket hadiah sembako bekerja sama dengan lembaga lain, pasti banyak yang mau,” kata Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor saat konferensi pers di kantor gubernur, awal Maret 2026.

Menurutnya, langkah ini memperluas basis pajak di Sumut. Masyarakat yang sebelumnya belum patuh terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Ini akan meningkatkan basis pajak kita, menambah jumlah masyarakat yang patuh membayar pajak dan disiplin, sembari terus mengedukasi,” ujarnya.

Ardan menyampaikan, realisasi pajak daerah hingga 31 Desember 2025 mengalami kenaikan meski dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumut. “Alhamdulillah, berkat bantuan dan dorongan kita semua realisasinya mencapai 90,31 persen,” sebutnya.

Rinciannya: PKB sebesar Rp 1,4 triliun, BBNKB Rp 799 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 1,4 triliun, pajak air permukaan Rp 139 miliar, pajak rokok Rp 1,2 triliun, pajak alat berat Rp 25 juta, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp 4,5 miliar.

“Total realisasi pendapatan 2025 sebesar Rp 5,6 triliun. Meningkat signifikan dibanding 2024 yang realisasinya 85,5 persen,” kata Ardan.

Dirinya mengimbau pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan dana opsen untuk mendukung optimalisasi pajak. Dana opsen merupakan tambahan pajak dari PKB dan BBNKB sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang langsung masuk kas untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Selama ini, kabupaten dan kota belum sepenuhnya menggunakan dana opsen yang diterima untuk optimalisasi pajak, dana digunakan untuk hal lain, harusnya dipakai untuk mendukung program peningkatan pendapatan karena sudah ada aturannya,” tuntasnya.