
Hankyu Hanshin Investasi di Deli Park Mall
- "Kami mengapresiasi komitmen pengembang properti yang membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan. Pemko Medan mendukung terciptanya iklim usaha yang..."
Medan Insight
MEDAN - Sektor properti masih menjadi salah satu katalisator utama pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Tingginya kebutuhan masyarakat membuat sektor ini semakin strategis, apalagi multiplier effect-nya sangat luas.
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Sumut Rakutta Karo-karo mengatakan, masuknya investor asing seperti Hankyu Hanshin Properties Corp. ke Deli Park Mall menjadi indikator kuat bahwa Medan dan Sumut masih dianggap daerah tujuan investasi dengan prospek cerah. Hankyu Hanshin dikenal sebagai investor multinasional yang berinvestasi di banyak aset properti di Indonesia.
“Investasi Hankyu di Deli Park Mall sangat positif untuk iklim investasi properti di Sumut. Semoga momentum ini diikuti investor-investor lain. REI optimis sektor properti akan tumbuh positif,” kata Rakutta di Medan, Jumat (13/2/2026).
- Pindar Mengajar, Langkah AFPI Jawab Tantangan
- Pasar Streaming Ramai, Konten RI Melesat
- 7 Kuliner Imlek Sarat Makna di Tahun Kuda Api
Menurutnya, kehadiran investor internasional tidak hanya memperkuat citra kawasan, juga berpotensi meningkatkan kualitas pengelolaan aset komersial serta daya tarik investasi. Memberi dampak positif terhadap nilai properti, aktivitas ekonomi kawasan serta kepercayaan konsumen.
Lebih lanjut Rakutta menjelaskan, sektor properti masih sangat penting sebagai sumber pendapatan daerah. Beberapa sumber pendapatan daerah yang berasal dari sektor properti seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi dari aktivitas transaksi yang terjadi di pusat-pusat perbelanjaan.
“Saya baca di media, Pemko Medan sudah menerima pembayaran BPHTB dari Deli Park Mall dan penjualan unit apartemen Podomoro Exclusive senilai ratusan miliar. Ini bukti bahwa properti berkontribusi besar bagi mesin ekonomi Kota Medan,” ucap Rakutta.

Agar investasi properti terus bertumbuh, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI Sumut Andi Atmoko Panggabean mengajak semua pelaku usaha dan pemangku kepentingan menaati aturan dan menyiptakan kepastian hukum. Perlindungan dan kepastian hukum tidak saja ditujukan kepada konsumen, juga kepada pelaku usaha alias pengembang.
Ia menyampaikan bahwa di tengah dinamika ekonomi dan meningkatnya kebutuhan hunian serta kawasan terpadu, kredibilitas pengembang dan kepatuhan terhadap regulasi akan menjadi perhatian utama konsumen.
“Saya yakin pengembang dengan reputasi besar seperti Agung Podomoro memahami betul aspek tersebut. Mereka hidup dari properti selama 56 tahun, kepatuhan terhadap aturan menjadi prioritas,” kata Andi.
Ia menambahkan, industri properti memiliki sistem pengawasan berlapis, mulai dari proses perizinan, pembiayaan hingga transaksi jual beli. Setiap kewajiban administrasi dan fiskal umumnya telah melalui mekanisme verifikasi.
“Kami akan mengawasi komitmen pengembang properti dalam memenuhi kewajibannya kepada konsumen. Mari bersama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat agar sektor properti di Sumut terus tumbuh,” ajaknya.
Pekan lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Medan M Agha Novrian mengatakan, PT Sinar Menara Deli, pengembang Podomoro Exclusive Apartemen Medan dan Deli Park Mall menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di Kota Medan. Berdasarkan data yang ada, Podomoro telah membayarkan pajak dalam bentuk BPHTB senilai ratusan miliar rupiah.
“Kami telah menerima pembayaran BPHTB terhadap transaksi penjualan unit apartemen dan Deli Park Mall dari PT Sinar Menara Deli. Kepatuhan pelaku usaha membayar kewajiban pajak sangat positif bagi pembangunan Kota Medan,” katanya.
Agha menegaskan, pembayaran pajak BPHTB merupakan kewajiban pengembang properti. Mekanismenya mengikuti ketentuan
yang berlaku. Oleh sebab itu, Bapenda Kota Medan menghimbau para pelaku usaha properti untuk mematuhi ketentuan perpajakan, khususnya BPHTB.
“Kami mengapresiasi komitmen pengembang properti yang membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan. Pemko Medan mendukung terciptanya iklim usaha yang positif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang menyejahterakan masyarakat," kata Agha.
