BEI menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah IHSG merosot hingga 8,01 persen pada awal perdagangan
Ekonomi & Pariwisata

IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Hentikan Perdagangan Saham Selama 30 Menit

  • “Kepercayaan investor perlu ditopang mekanisme perdagangan yang transparan, konsisten dan dipahami seluruh pelaku pasar”
Ekonomi & Pariwisata
Mei-Mei

Mei-Mei

Author

sumatrakini.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot hingga 8,01 persen pada awal perdagangan. 

Kebijakan tersebut diterapkan untuk merespons tekanan jual yang tajam sekaligus menjaga perdagangan di pasar modal tetap teratur dan wajar.

Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam rilisnya menyebut, penghentian sementara perdagangan dimulai pukul 08.58 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan kembali pukul 09.28 JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan yang telah ditetapkan.

Pembukaan perdagangan, IHSG melemah 469,86 poin atau 8,01 persen ke level 5.393,92. Sementara itu, indeks saham unggulan LQ45 terkoreksi 8,33 persen ke posisi 540,95.

Tekanan tidak hanya terjadi pada saham-saham berkapitalisasi besar. Aksi jual meluas ke berbagai sektor, mencerminkan meningkatnya kekhawatiran investor terhadap prospek pasar modal Indonesia.

Data perdagangan yang dikutip sejumlah media menunjukkan, pada awal perdagangan terdapat 595 saham melemah, sedangkan hanya 14 saham menguat. Kondisi tersebut memperlihatkan dominasi tekanan jual di Bursa Efek Indonesia. 

Penurunan tajam IHSG terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran pasar setelah penyedia indeks global MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, serta aksesibilitas investor terhadap pasar saham Indonesia. Jika perubahan klasifikasi tersebut diterapkan, saham-saham Indonesia berpotensi kehilangan tempat dalam sejumlah indeks global yang menjadi acuan investasi internasional.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran mengenai potensi keluarnya dana investor asing, terutama dari instrumen investasi yang mengikuti indeks MSCI. Meski demikian, perubahan status tersebut belum menjadi keputusan final dan masih melalui proses konsultasi dengan pelaku pasar.

Tekanan pasar berlanjut setelah perdagangan kembali dibuka. Pada penutupan sesi pertama, IHSG tercatat turun 10,76 persen ke level 5.233. Angka ini menunjukkan bahwa pelemahan indeks melampaui penurunan yang memicu penghentian perdagangan pada pagi hari. 

BEI menjelaskan, penerapan trading halt merupakan bagian dari mekanisme pengendalian perdagangan ketika IHSG mengalami penurunan tajam. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Valentina menyatakan langkah tersebut bagian dari upaya bursa menjaga integritas mekanisme perdagangan di tengah gejolak pasar.

“Kepercayaan investor perlu ditopang mekanisme perdagangan yang transparan, konsisten dan dipahami seluruh pelaku pasar,” katanya.

BEI mengimbau pelaku pasar untuk mencermati informasi dan ketentuan resmi yang berlaku selama periode volatilitas tinggi. Investor juga perlu memperhatikan perkembangan kebijakan MSCI serta respons otoritas pasar modal terhadap berbagai persoalan tata kelola dan transparansi.

Gejolak pada 16 Oktober menjadi ujian bagi pasar modal Indonesia, terutama dalam menjaga kepercayaan investor di tengah sorotan terhadap kualitas tata kelola. Perbaikan transparansi, penegakan aturan, dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk memperkuat daya saing pasar saham Indonesia di mata investor global.