Medan Insight

KAI Sumut Tertibkan 107 Perlintasan Liar

  • "Ini komitmen PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi perkeretaapian yang lebih selamat untuk perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel"
Medan Insight
Mei-Mei

Mei-Mei

Author

MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menertibkan sebanyak 107 perlintasan sebidang liar di sepanjang jalur kereta api di wilayah setempat dalam kurun waktu Januari-Juli 2026.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Yuli Prastyo mengatakan penertiban meliputi penutupan 81 perlintasan liar dan penyempitan akses pada 26 titik perlintasan tidak resmi.

"Ini komitmen PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi perkeretaapian yang lebih selamat untuk perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel," katanya, Selasa (28/7/2026).

Anwar bilang, penertiban fokus pada perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin resmi, tidak berpalang pintu, dan tidak dijaga oleh petugas. Berdasarkan pemetaan lokasi, titik penertiban terbanyak berada di Kota Medan yakni 32 titik, diikuti Kabupaten Serdangbedagai 17 titik, Kabupaten Asahan 14 titik, Kabupaten Batubara 12 titik, dan Kabupaten Simalungun 12 titik.

Sebagian besar lokasi yang ditertibkan merupakan perlintasan liar yang memotong jalan akses warga, jalan kabupaten, maupun jalan desa. Keberadaan perlintasan tanpa perlengkapan rambu keselamatan dan penjaga tersebut berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Memasuki momentum 140 tahun hadirnya perkeretaapian di Sumut, KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait terus melakukan evaluasi berkala untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang secara berkelanjutan.

Dalam prosesnya, KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses perlintasan sebidang baru secara mandiri karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api.

Secara regulasi, pembukaan perlintasan sebidang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembuatan atau pembukaan perlintasan sebidang baru wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, atau dari gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan kelas jalannya.

"KAI Sumut berharap kesadaran masyarakat untuk tidak membuka perlintasan sebidang liar yang dapat mengancam nyawa. Mari kita utamakan keselamatan dengan selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas pengaman. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga adalah tanggung jawab kita bersama," kata Anwar.