
KAI Sumut Tertibkan Bangunan Liar di Emplasemen Stasiun Mambangmuda
- “Kami telah melakukan pendekatan persuasif, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan...”
Medan Insight
MEDAN - Bangunan liar berdiri di area emplasemen Stasiun Mambangmuda, Jalan Stasiun, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditertibkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional 1 Sumatra Utara.
Aset negara tersebut, berada di atas lahan seluas 144 meter persegi, nilainya Rp 28 juta lebih. Memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT KAI (Persero) Nomor 6095.0 Tahun 2025. Penertiban dilakukan menyusul ditemukannya penggunaan aset oleh pihak perorangan untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian sewa-menyewa yang sah.
“Kami telah melakukan pendekatan persuasif, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan. Tidak ada itikad baik, maka kami mengambil langkah tegas berupa pengosongan lahan,” kata Manager Humas KAI Divre 1 Sumut M. As’ad Habibuddin, Kamis (26/6/2025).
- UMKM Casa Grata Didampingi BRI Sukses Ekspor Camilan
- Perluas Akses Pembiayaan, BRI Salurkan KUR Triliunan untuk 8,3 Juta Pelaku UMKM
- BRI Perkuat Reputasi Global, Masuk Daftar Lembaga Keuangan Indonesia Versi Fortune Southeast Asia 500
Kegiatan melibatkan 41 personel gabungan dari unsur internal KAI, aparat kewilayahan, TNI dan Polri guna memastikan proses berjalan aman dan tertib. Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk mengamankan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang dikelola, demi mendukung tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan bernilai manfaat bagi masyarakat.
Dengan penertiban ini, sampai akhir Juni, KAI Divre I Sumut telah menertibkan aset tanah dan bangunan seluas total 11.602 meter persegi dengan nilai Rp 51,6 miliar lebih. Pada 2024, ditertibkan seluas 13.362 meter persegi dengan nilai aset Rp 55,6 miliar lebih.
”Kami berkomitmen menjaga integritas pengelolaan aset negara dan memastikan seluruh pemanfaatannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata As’ad.