
Kejati Jatim dan PGN Perkuat Sinergi Hukum
- Melalui sinergi antara penegak hukum dan badan usaha negara ini, pembangunan sektor energi diharapkan tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat
Ekonomi & Pariwisata
sumatrakini.com – Di balik pembangunan jaringan pipa gas bumi dan upaya memperkuat ketahanan energi nasional, ada satu aspek yang kerap luput dari perhatian publik, yakni kepastian hukum. Tanpa fondasi hukum yang kuat, proyek-proyek strategis berisiko menghadapi berbagai persoalan yang dapat menghambat investasi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kesadaran itulah yang melandasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region III saat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jawa Timur, Rabu (29/7/2026).
Kerja sama tersebut ditandatangani langsung Kepala Kejati Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H. bersama General Manager Sales and Operation Region III PGN Hedi Hedianto, serta disaksikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Hery Murahmanta.
Bagi Kejati Jawa Timur, kolaborasi ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen. Lebih dari itu, kerja sama menjadi instrumen untuk memastikan setiap proses bisnis dan pembangunan infrastruktur energi berjalan sesuai koridor hukum, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
- Label 'Londo Ireng' Dikritik, Masyarakat Sipil Sumut Tuntut Presiden Minta Maaf
- Berawal Dampingi Petani, UMKM Kopi Batang Ini Ekspor ke Berbagai Negara
- Pendapatan APLN Melonjak 117% Jadi Rp3,66 Triliun pada Semester I 2026
Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar menegaskan PGN memegang peranan penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Karena itu, aspek tata kelola perusahaan dan kepastian hukum harus menjadi pondasi utama dalam setiap langkah pengembangan usaha.
"PGN memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi di masa depan," ucap Qohar.
Menurutnya, peran Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum yang muncul, tetapi juga memberikan pendampingan sejak awal agar potensi sengketa maupun risiko hukum dapat dicegah sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Hal senada disampaikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta. Ia menyebut Jawa Timur menjadi wilayah pertama yang melaksanakan penandatanganan kerja sama tersebut, sekaligus menjadi momentum penting memperkuat tata kelola perusahaan di sektor energi.

"Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance. Dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri," ujar Hery.
Sebagai salah satu wilayah operasional terbesar PGN, Jawa Timur memiliki jaringan distribusi gas bumi yang melayani berbagai sektor, mulai dari kawasan industri, pelanggan komersial, rumah tangga hingga pembangkit listrik. Luasnya cakupan layanan tersebut membuat kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar agar setiap proyek pembangunan maupun pengembangan infrastruktur dapat berjalan tanpa hambatan.
Tidak hanya penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Datun dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur. Forum tersebut membahas implementasi Good Corporate Governance (GCG), strategi mitigasi risiko hukum, hingga pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis.
Diskusi tersebut diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan korporasi, sehingga setiap kebijakan maupun proyek strategis dapat dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Bagi PGN, kolaborasi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap aktivitas bisnis. Dengan demikian, pengembangan infrastruktur gas bumi di Jawa Timur diharapkan semakin efektif, mendukung pelayanan energi yang andal, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN saat ini mengelola lebih dari 95 persen infrastruktur gas bumi hilir nasional dan menguasai lebih dari 90 persen pangsa pasar niaga gas bumi di Indonesia. Peran strategis tersebut menjadikan perusahaan sebagai salah satu motor utama dalam mendorong transisi energi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui sinergi antara penegak hukum dan badan usaha negara ini, pembangunan sektor energi diharapkan tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat. Sebab, keberhasilan pembangunan infrastruktur bukan hanya diukur dari banyaknya proyek yang selesai, melainkan juga dari tata kelola yang bersih, akuntabel, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
