
Kejati Sumut Ingatkan Dinas Pertanian Cegah Korupsi
- “Pemahaman hukum menjadi bekal penting agar program ketahanan pangan berjalan tanpa terganggu persoalan pidana”
Medan Insight
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperkuat upaya pencegahan korupsi untuk mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan. Langkah tersebut dilakukan melalui penerangan hukum di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumut.
Kegiatan digelar di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, memberi pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara bijak untuk mencegah potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penerangan hukum merupakan bagian dari langkah pencegahan dini agar persoalan hukum tidak menghambat pelaksanaan program prioritas pemerintah, khususnya di sektor ketahanan pangan.
- PGN Mobile Kini Permudah Catat Meter Mandiri
- UOB Indonesia Hadirkan Visa Infinite Privilege, Perkuat Kartu Premium
- Kontroversi Newport Memicu Boikot, Ini Gurita Bisnis Orang Tua Group
“Pemahaman hukum menjadi bekal penting agar program ketahanan pangan berjalan tanpa terganggu persoalan pidana,” katanya, Selasa (4/8/2026).
Pemaparan materi dari jaksa fungsional Kejati Sumut menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum melalui pemahaman terhadap regulasi dan konsekuensi setiap pelanggaran. Hal tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan diingatkan agar pelaksanaan program dilakukan dengan tertib anggaran dan administrasi. Dengan demikian, berbagai program pertanian dapat berjalan secara optimal sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketahanan pangan merupakan salah satu fondasi penting bagi masyarakat. Karena itu, seluruh aparatur yang terlibat dalam program pertanian dituntut bekerja sesuai aturan untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Selain aspek pencegahan korupsi, tim penerangan hukum mengingatkan aparatur mengenai risiko hukum dalam aktivitas di media sosial. Mengacu pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Para aparatur diajak lebih berhati-hati dalam membuat maupun membagikan konten, terutama informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Saring sebelum sharing. Jangan sampai jari mengendalikan pikiran, tetapi pikiran harus mengendalikan jari,” kata narasumber.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut Yus Fachri Perangin-angin mengapresiasi kegiatan. Menurutnya, penerangan hukum menjadi pengingat dalam menjalankan tugas sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum.
Ia berharap materi yang disampaikan menjadi alarm seluruh jajaran agar lebih berhati-hati melaksanakan pekerjaan dan mengambil keputusan, sehingga kinerja tetap berjalan sesuai ketentuan.
