
Konflik Eks HGU PTPN di Sumut, Abyadi Siregar: Evaluasi Hak Pengembang
- “Negara harus hadir sebagai penjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Jangan sampai masyarakat yang telah lama tinggal di suatu kawasan justru kehilangan tempat tinggal...”
Medan Insight
MEDAN — Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mendesak pemerintah mengevaluasi status lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang kini dikembangkan menjadi kawasan properti mewah di Sampali, Medan Estate, dan Helvetia. Ia menilai penyelesaian konflik agraria di kawasan tersebut harus mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di atas lahan sengketa.
Abyadi menyampaikan desakan itu dalam Dialog Publik bertajuk Benang Kusut Konflik Agraria: Investasi atau Perampasan yang digelar Aktual Media Group di Hotel Grand Antares, Medan.
Ia menyoroti pengembangan Pesona Indah Cemara di Sampali dan Citraland Gama City di Medan Estate. Menurut dia, perubahan pemanfaatan lahan yang sebelumnya dikuasai melalui HGU menjadi kawasan properti komersial perlu diperiksa, terutama terkait status hak atas tanah dan penyelesaian konflik dengan warga.
- BRI Peduli Perkuat Perlindungan Pesisir Demak Lewat Mangrove dan Eco Hex Brick
- Berawal dari Toko Besi, Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai BRILink di Medan
- Menuju 131 Tahun, BRI Dorong UMKM dan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut investasi dan pembangunan perumahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat yang telah menggarap atau menempati lahan selama puluhan tahun.
“Negara harus hadir sebagai penjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Jangan sampai masyarakat yang telah lama tinggal di suatu kawasan justru kehilangan tempat tinggal tanpa penyelesaian yang adil,” kata Abyadi, Kamis (22/10/2026).
Dia menyinggung konflik lahan di kawasan Pasar 4 dan Pasar 5 Medan Estate yang sudah dihuni masyarakat sejak 1980-an. Juga menyoroti keberadaan warga di Sampali dan Helvetia yang menghadapi persoalan serupa seiring pengembangan kawasan properti.

Abyadi menyebut harga rumah dan ruko di kawasan Citraland Gama City sebesar Rp1 miliar sampai Rp7 miliar per unit. Sementara itu, sebagian warga hanya menerima tali asih sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta.
Perbandingan tersebut menunjukkan perlunya keterbukaan mengenai proses penyelesaian hak masyarakat. Namun, nilai properti dan tali asih yang disebutkannya masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen transaksi serta keterangan warga dan pengembang.
Ia juga mempertanyakan peran PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN yang bekerja sama dengan pengembang dalam pemanfaatan lahan. Menurut dia, status tanah dan proses pengalihan hak perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Abyadi merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia berpendapat, pelaksanaan investasi semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengabaikan prinsip keadilan dalam penguasaan sumber daya alam.
Sorotan terhadap konflik lahan eks HGU PTPN 2 di Sumut juga muncul dalam proses hukum yang berjalan pada 2026. Pemberitaan Harian Dialog pada 12 Februari 2026 menyebut empat terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PTPN 2 Irwan Peranginangin, Direktur PT NDP Iman Subekti, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis, menjalani persidangan terkait dugaan pengalihan 93 hektare lahan eks HGU menjadi hak guna bangunan (HGB).
Kerugian negara disebut mencapai Rp263 miliar. Perkara itu berkaitan dengan proses pengalihan hak atas tanah yang dikembangkan untuk kawasan properti. Angka dan status perkara tersebut merujuk pada pemberitaan mengenai proses hukum pada Februari 2026, bukan putusan akhir pengadilan.
Periksa lahan telantar
Abyadi juga menyoroti ketentuan mengenai tanah telantar. Ia merujuk Pasal 34 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur bahwa HGU dapat hapus karena ditelantarkan.
Selain itu, ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mengatur kewajiban pemegang hak serta ketentuan mengenai hapusnya HGU.
Menurut Abyadi, pemerintah perlu memeriksa apakah lahan yang menjadi objek konflik masih diusahakan sesuai peruntukannya atau memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tanah telantar.
Meski demikian, status tanah telantar tidak otomatis timbul hanya karena suatu lahan tampak kosong atau telah ditempati masyarakat. Penetapannya harus mengikuti prosedur hukum, termasuk pemeriksaan kondisi tanah, status hak, dan kewajiban pemegang hak oleh instansi berwenang.

Ia juga mengutip Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagai dasar untuk membahas penguasaan fisik tanah dalam proses pembuktian hak.
Abyadi berpendapat, warga yang telah menguasai tanah selama puluhan tahun perlu memperoleh kesempatan mengajukan legalisasi hak. Namun, lamanya penguasaan tidak serta-merta menjadikan warga pemilik tanah. Penetapan hak tetap bergantung pada status tanah, bukti penguasaan, itikad baik, serta persyaratan hukum yang berlaku.
Persoalan lahan di Sampali juga dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut pada Senin, 19 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Deliserdang mendukung penyelesaian legalitas lahan eks HGU PTPN 1 Regional 1 di Dusun 9, Desa Sampali, melalui mekanisme hukum.
Lahan yang dibahas seluas 93 hektare dan dihuni sekitar 750 kepala keluarga. Sebanyak 578 warga telah bergabung dalam Musyawarah Warga Sampali-21 (Marwali-21) untuk memperjuangkan legalitas tanah yang mereka tempati.
Rapat dihadiri perwakilan BPN Sumut dan kuasa hukum warga. Pemkab Deliserdang menekankan pentingnya pemeriksaan status tanah, keputusan peradilan, serta kewenangan masing-masing instansi dalam mencari penyelesaian.
Abyadi menilai penyelesaian konflik perlu dikaitkan dengan pelaksanaan reforma agraria. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menjadi salah satu landasan kebijakan penataan aset dan penanganan konflik agraria.
Menurut dia, lahan yang memenuhi kriteria sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) perlu diperiksa kemungkinan pemanfaatannya untuk redistribusi kepada masyarakat yang berhak.
Ia mendesak ATR/BPN Sumut memeriksa status lahan di Sampali, Medan Estate, dan Helvetia. Evaluasi penerbitan hak atas tanah bagi pengembang apabila ditemukan persoalan hukum dalam proses pengalihannya.
Abyadi mengajukan tiga tuntutan, yakni pemeriksaan status lahan yang diduga telantar, evaluasi legalitas hak atas tanah di kawasan sengketa, serta fasilitasi pengajuan hak atas tanah bagi warga yang memenuhi persyaratan melalui mekanisme pendaftaran tanah dan reforma agraria.
Pembatalan hak atas tanah, jika memang ditemukan pelanggaran, tetap harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Demikian pula, klaim masyarakat atas lahan perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan riwayat penguasaan masing-masing.
“Penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan menertibkan penguasaan tanah atau melanjutkan pembangunan. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut,” kata Abyadi
