
KPH IV Balige: Natumingka Berada di Wilayah Konsesi
- SK Menhut Nomor 1076 tahun 2017 menyatakan wilayah Natumingka adalah kawasan Hutan Produksi sehingga tetap dikelola PT TPL
Ekonomi & Pariwisata
MEDAN - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige menyatakan, secara hukum wilayah Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba berada di dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari, Tbk. Perusahaan pengelola pemanfaatan hasil hutan dibebankan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan lahan, bila tidak dilakukan maka akan dievaluasi.
Kepala KPH IV Balige Leonardo Sitorus mengatakannya lewat sambungan telepon saat menjawab pertanyaan wartawan soal perselisihan lahan yang diklaim masyarakat Natumingka sebagai hutan adatnya. Katanya, mulai dari lahan register sudah kawasan hutan, dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1984, kawasan ini berstatus Hutan Produksi.
"Juga diatur dalam SK Menhut Nomor 44 tahun 2005 yang menyebut kawasan tersebut menjadi hutan lindung,” kata Leonardo, Rabu (26/5/2021).
SKMenhut Nomor 44 tahun 2005 direvisi dan diganti dengan SK Menhut Nomor 579 tahun 2014 yang mengembalikan kawasan sesuai fungsi awalnya yaitu Hutan Produksi Tetap (HPT) dan telah dilakukan tapal batas.
Beberapa waktu kemudian, kementerian kembali mengeluarkan SK Menhut Nomor 1076 tahun 2017 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara dan menyatakan wilayah Natumingka adalah kawasan Hutan Produksi sehingga tetap dikelola PT TPL.
“Pemerintah juga mengeluarkan SK Menhut Nomor 8088/Menlhk-PKTI/KUH/PLA.2/11/2019 tentang Perkembangan Tapal Batas Kawasan Hutan di Provinsi Sumut, isinya menyatakan kawasan Natumingka tetap dalam lahan konsesi TPL dan dibebankan untuk menjaga keamanan dan pengawasan,” ucapnya.

Menurut Leonardo, pihaknya telah melakukan investigasi dan inventarisir di Natumingka, termasuk keberadaan makam leluhur, bekas persawahan dan perladangan. Hasilnya memang kawasan tersebut adalah wilayah HTI perusahaan, sudah kami sampaikan melalui surat kepada masyarakat dan ditembuskan kesejumlah instansi terkait termasuk Polres Toba. Untuk menyelesaikan perselisihan, pihaknya juga memberi rekomendasi.
“Masyarakat harus mengurus klaim hutan adat secara legal formal," kata dia.
Ketika telah ditetapkan Kementerian LHK bahwa kawasan Natumingka adalah hutan adat maka masyarakat dapat mengelolanya sebagai hutan adat. Atau bila masyarakat mengklaim lahan tersebut adalah milik keturunan opung mereka, dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan melalui Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) sesuai persyaratan dan undang-udang yang berlaku.
"Selagi belum ada penetapan dari yang berwenang, status hukum kawasan hutan adalah HPT yang dibebankan kepada TPL sesuai dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI PT TPL,” sebut Leonardo.
Untuk mengatasi perselisihan, pihaknya memberi masukan kepada perusahaan dan masyarakat untuk melakukan kegiatan kemitraan dengan pola tumpang sari atau sejenisnya yang sesuai peraturan. PT TPL tetap melakukan kegiatan sesuai hak serta kewajibannya, juga melakukan kemitraan dengan masyarakat dengan tidak mengganggu sejumlah situs yang telah diinventarisir oleh KPH IV Balige.
“TPL melakukan hak dan kewajibannya dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sesuai peraturan dan perundang-undangan,” tuntasnya. Me1
