
KPPU Awasi Tiga Perusahaan Otomotif Digital, Sepakati Perubahan Perilaku
- Tiga perusahaan adalah PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia dan PT Car Some Indonesia. Penandatanganan pakta dilakukan dalam sidang di kantor KPPU, Jakarta
Ekonomi & Pariwisata
sumatrakini.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi komitmen tiga perusahaan otomotif digital setelah menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku dalam perkara dugaan diskriminasi terhadap pelaku usaha perdagangan mobil. Ketiga perusahaan berjanji memberi kesempatan yang sama kepada seluruh dealer untuk memasang iklan di platform digital yang mereka kelola.
Tiga perusahaan adalah PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia dan PT Car Some Indonesia. Penandatanganan pakta dilakukan dalam sidang di kantor KPPU, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026, setelah Majelis Komisi menyampaikan pertimbangan atas permohonan perubahan perilaku yang diajukan para terlapor.
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama anggota Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.
Melalui pakta tersebut, ketiga perusahaan menyatakan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator serta mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam laporan tersebut. Mereka juga bersedia menjalankan seluruh kewajiban perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis Komisi.
- PGN Pangkas Emisi 29.574 Ton CO₂, Efisiensi Bisnis Meningkat
- IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Hentikan Perdagangan Saham Selama 30 Menit
- BNCT dan Mitra Strategis Bangun SMP Negeri Baru di Belawan
Salah satu komitmen utama ialah memberikan akses dan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha dealer mobil, baik yang beroperasi secara daring maupun luring, untuk memperoleh dan menggunakan layanan pemasangan iklan pada platform masing-masing.
Para terlapor juga berjanji tidak melakukan atau mengulangi tindakan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk memastikan komitmen dijalankan, Majelis Komisi akan menunjuk tim pengawas yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap pelaksanaan perubahan perilaku. Pengawasan berlangsung paling lama 60 hari kerja, terhitung sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026.
Tim pengawas juga berwenang meminta dokumen pendukung untuk memastikan pemenuhan setiap kewajiban yang tercantum dalam pakta integritas.
Apabila ketiga perusahaan terbukti memenuhi komitmennya, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Penghentian Perkara. Sebaliknya, jika mereka tidak terbukti menjalankan perubahan perilaku sesuai ketentuan, pemeriksaan akan berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan dan dapat berujung pada putusan serta pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 ini mulai disidangkan pada 15 September 2026. KPPU menyelidiki dugaan pembatasan akses bagi pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan di platform perdagangan otomotif digital.
PT Mobil Satu Asia merupakan pengelola Mobil123.com, sedangkan PT Car Classifieds Indonesia mengelola Carmudi.co.id. Adapun PT Car Some Indonesia menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan mengoperasikan platform digital Carsome.
Berdasarkan laporan dugaan pelanggaran, investigator menemukan indikasi hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group. Investigator juga menemukan kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan tersebut.
Temuan itu menjadi dasar dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dalam laporan tersebut, investigator juga menguraikan dugaan dampak pembatasan akses terhadap persaingan usaha. Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen dari Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Penandatanganan pakta integritas menjadi bagian dari mekanisme penanganan perkara melalui perubahan perilaku. Pelaksanaan komitmen ketiga perusahaan kini menunggu proses pengawasan KPPU, sementara jadwal persidangan berikutnya akan ditentukan kemudian.
