
KPPU Catat 78 dari 82 Perkara Merger dan Akuisisi Akibat Telat Lapor
- “Pelaku usaha perlu menempatkan kepatuhan notifikasi sebagai bagian dari perencanaan transaksi korporasi, bukan baru memikirkannya setelah transaksi selesai”
Ekonomi & Pariwisata
sumatrakini.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 78 dari 82 perkara merger dan akuisisi yang ditangani sejak 2000 hingga Oktober 2026 berkaitan dengan keterlambatan notifikasi transaksi. Data tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban pelaporan dalam penggabungan perusahaan, peleburan usaha, maupun pengambilalihan saham dan aset.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, notifikasi merger dan akuisisi bukan sekadar pemenuhan administrasi perusahaan. Pelaporan yang tepat waktu diperlukan untuk memastikan perubahan struktur pasar tidak mengurangi persaingan usaha secara tidak sehat.
“Pelaku usaha perlu menempatkan kepatuhan notifikasi sebagai bagian dari perencanaan transaksi korporasi, bukan baru memikirkannya setelah transaksi selesai,” ujar Gopprera dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan catatan KPPU, lembaga tersebut telah menangani 553 perkara sejak 2000 hingga Oktober 2026. Perkara itu terdiri atas 299 kasus persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
- PGN Pangkas Emisi 29.574 Ton CO₂, Efisiensi Bisnis Meningkat
- IHSG Anjlok 8 Persen, BEI Hentikan Perdagangan Saham Selama 30 Menit
- KPPU Awasi Tiga Perusahaan Otomotif Digital, Sepakati Perubahan Perilaku
Dari seluruh penanganan tersebut, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan total denda mencapai Rp 4,18 triliun. Sementara itu, jumlah notifikasi merger dan akuisisi yang diterima KPPU sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026 mencapai 1.912 notifikasi. Sebanyak 119 notifikasi di antaranya diterima sepanjang 2026.
Besarnya jumlah perkara keterlambatan pelaporan menunjukkan masih adanya risiko ketidakpatuhan dalam transaksi korporasi. Padahal, kewajiban notifikasi merupakan salah satu instrumen pengawasan untuk mengidentifikasi potensi perubahan struktur pasar yang dapat memengaruhi persaingan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis, sepanjang transaksi tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kewajiban itu tidak berlaku untuk semua transaksi secara otomatis. Ada sejumlah kriteria yang harus diperhatikan, antara lain perubahan pengendalian, nilai aset atau penjualan gabungan, hubungan afiliasi para pihak, serta keberadaan aset dan penjualan di Indonesia.

Untuk transaksi yang memenuhi ketentuan, ambang batas umum yang berlaku adalah nilai aset gabungan lebih dari Rp 2,5 triliun atau penjualan gabungan lebih dari Rp 5 triliun. Adapun sektor perbankan memiliki ambang batas aset lebih dari Rp 20 triliun.
Penghitungan tersebut harus memperhatikan kelompok usaha dan aset atau penjualan yang berada di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa keseluruhan struktur usaha sebelum menyimpulkan apakah transaksi wajib dilaporkan.
KPPU juga mengingatkan bahwa transaksi yang bertujuan menyelesaikan utang atau debt settlement tidak serta-merta terbebas dari kewajiban notifikasi.
Pengalihan atau penerbitan saham kepada pihak lain tetap perlu diperiksa untuk mengetahui apakah transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendalian. Jika memenuhi kriteria yang ditentukan, kewajiban notifikasi tetap dapat berlaku meskipun tujuan awal transaksi adalah penyelesaian utang.
Kesalahan lain yang perlu dihindari adalah menghitung ambang batas hanya berdasarkan nilai pembelian saham atau nilai transaksi. Penilaian kewajiban notifikasi tidak semata-mata mengacu pada nilai transaksi, tetapi juga memperhitungkan aset dan penjualan gabungan, perubahan pengendalian, hubungan afiliasi, serta keterkaitan usaha dengan Indonesia.
Ketentuan serupa juga perlu diperhatikan dalam transaksi lintas negara atau foreign-to-foreign. Transaksi yang berlangsung di luar Indonesia tetap berpotensi wajib dilaporkan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPPU dan memiliki keterkaitan dengan pasar Indonesia.
Untuk mengurangi risiko keterlambatan, perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendukung sejak awal. Mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, dokumen yang diperlukan antara lain laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir sesuai ketentuan, struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan, ringkasan transaksi, dokumen pendukung, rencana bisnis pascatransaksi, serta analisis dampak transaksi terhadap pasar.
Dokumen yang menunjukkan tanggal efektif transaksi secara yuridis juga harus tersedia. KPPU akan meregistrasi notifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap. Artinya, ketidaksiapan dokumen dapat menambah risiko keterlambatan apabila perusahaan baru mengurus persyaratan setelah transaksi berlaku efektif.
Selain menerima laporan perusahaan, KPPU memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang diduga tidak dilaporkan atau terlambat diberitahukan. Informasi dapat diperoleh dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, pemberitaan media, maupun sumber lain yang relevan untuk ditelaah lebih lanjut.
KPPU juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan konsultasi tertulis sebelum transaksi berlaku efektif secara yuridis. Melalui layanan tersebut, perusahaan dapat meminta penjelasan awal mengenai kewajiban notifikasi, penghitungan ambang batas, kelengkapan dokumen, dan tenggat pelaporan.
Langkah pencegahan lainnya adalah menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Program ini dapat mencakup pedoman perilaku, edukasi bagi manajemen dan karyawan, serta evaluasi internal untuk mengidentifikasi risiko pelanggaran.
Perusahaan yang telah mendaftarkan program kepatuhan juga berpeluang dipertimbangkan memperoleh keringanan sanksi denda sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran. Namun, pendaftaran program tersebut tidak otomatis menjamin pengurangan denda.
KPPU menegaskan, kepatuhan notifikasi perlu menjadi bagian dari perencanaan setiap transaksi korporasi. Selain membantu perusahaan menghindari risiko hukum, pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen lengkap juga memungkinkan pengawasan persaingan usaha berjalan lebih efektif di tengah meningkatnya dinamika merger dan akuisisi.
