Kepala Kanwil 1 KPPU Ridho Pamungkas dalam advokasi dan pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dengan Grab Indonesia
Medan Insight

KPPU dan Grab Perkuat Program Kepatuhan Persaingan Usaha

  • Selain mengawasi persaingan usaha, KPPU juga memiliki mandat untuk memastikan hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah dengan UMKM berlangsung secara adil
Medan Insight
Mei-Mei

Mei-Mei

Author

MEDAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah 1 memperkuat sinergi dengan manajemen Grab Indonesia Regional Sumatera Utara dan sekitarnya melalui kegiatan advokasi dan pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Kegiatan dihadiri Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, Director of West Indonesia Richard Aditya, Deputy Director Territory Strategy & Social Impact Clarina Andreny, Komisioner KPPU Budi Joyo Santoso dan Kepala Kanwil 1 KPPU Ridho Pamungkas.

Dalam sambutannya, Tirza menyampaikan Grab telah menjalankan program kepatuhan persaingan usaha sejak 2021. Upaya dilakukan melalui berbagai kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan workshop, baik secara daring maupun luring, kepada karyawan.

Grab kemudian memperoleh penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada 14 Desember 2023 dan menerima sertifikat penetapan pada 25 Maret 2026.

Budi Joyo Santoso mengatakan, KPPU memiliki peran strategis menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum serta mendorong kebijakan pemerintah yang mendukung kompetisi.

Hal tersebut bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan KPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain mengawasi persaingan usaha, KPPU juga memiliki mandat untuk memastikan hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar dan menengah dengan UMKM berlangsung secara adil, setara serta saling menguntungkan.

Budi juga menyoroti perkembangan ekonomi digital Indonesia yang terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Peningkatan transaksi perdagangan elektronik turut diikuti perkembangan layanan digital, termasuk transportasi daring dan pembayaran digital yang semakin terintegrasi dengan aktivitas masyarakat.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat platform transportasi daring tidak lagi hanya berperan sebagai penyedia layanan, tetapi telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi dan mobilitas masyarakat. Perkembangan itu sekaligus membuka peluang bagi perusahaan, mitra pengemudi, UMKM dan pengguna layanan.

Dalam konteks tersebut, Budi menjelaskan ada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Pengemudi dalam ekosistem tersebut merupakan bagian dari pelaku usaha mikro.

Kebijakan tersebut, kata dia, mendorong industri transportasi daring untuk melakukan penyesuaian, baik dalam hubungan antara platform dan pengemudi maupun terhadap model bisnis perusahaan agar tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha.

Sementara itu, Ridho Pamungkas memaparkan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian manajemen Grab, khususnya terkait penerapan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan penetapan harga.

Dalam ekosistem digital, larangan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan adanya perjanjian antarpelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga. Karena itu, kesamaan atau kemiripan harga yang ditemukan di pasar tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Namun, kondisi tersebut menjadi persoalan apabila terdapat perjanjian, kesepakatan, komunikasi atau koordinasi dengan pesaing yang bertujuan menetapkan harga.

Untuk mencegah risiko pelanggaran, Ridho mendorong manajemen memperkuat pemahaman internal mengenai aturan persaingan usaha. Selain itu, komunikasi dengan pesaing perlu dijaga agar tidak mengarah pada pertukaran informasi sensitif mengenai harga maupun strategi bisnis.

Manajemen juga dinilai perlu melakukan peninjauan terhadap mekanisme penetapan harga, termasuk mengevaluasi penggunaan algoritma dalam pengambilan keputusan terkait harga.

Ridho turut menjelaskan ketentuan Pasal 25 mengenai penyalahgunaan posisi dominan. Menurutnya, perkembangan platform digital telah mengubah model bisnis transportasi daring menjadi ekosistem dengan beragam layanan. Kondisi tersebut membutuhkan penilaian terhadap kekuatan pasar dan posisi pelaku usaha berdasarkan pasar bersangkutan tertentu.

Pangsa pasar menjadi salah satu indikator dalam melihat posisi dominan, namun penilaiannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka ketentuan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Algoritma dan pricing merupakan bagian penting dalam pengelolaan platform digital. Penggunaan teknologi dalam penentuan harga tetap perlu memperhatikan prinsip persaingan usaha agar keputusan bisnis, baik yang dilakukan secara otomatis maupun melalui sistem, tidak menimbulkan risiko pelanggaran,” ujar Ridho dalam kegiatan tersebut, Kamis (24/9/2026).

Melalui advokasi tersebut, KPPU mendorong manajemen Grab Indonesia di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya untuk terus menjaga pertumbuhan bisnis sekaligus memastikan penggunaan kekuatan pasar serta kebijakan platform tetap berjalan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.