
KPPU dan UHN Medan Perkuat Pemahaman Hukum Persaingan Usaha
- Mahasiswa juga mempertanyakan bentuk kerja sama KPPU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik yang berpotensi mengganggu persaingan usaha
Medan Insight
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong mahasiswa memahami lebih jauh hukum persaingan usaha melalui Kuliah Umum Pengantar Hukum Persaingan Usaha di aula fakultas hukumnya.
Komisioner KPPU Rhido Jusmadi sebagai narasumber, ditemani Kepala Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas. Rombongan disambut Dekan Fakultas Hukum Janpatar Simamora dan Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Rimbun C.D. Sidabutar.
- 2,2 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT
- BNPB Catat Empat Karhutla dan Banjir di Sejumlah Daerah
- 5 Film Horor Indonesia di Netflix yang Cocok Buat Temani Malam, Berani?
Janpatar mengapresiasi kerja sama karena memberi kesempatan kepada mahasiswa memahami langsung praktik persaingan usaha. Apresiasi juga disampaikan KPPU kepada UHN yang tetap menyelenggarakan kegiatan meski aktivitas perkuliahan sedang libur.
Dalam pemaparannya, Rhido menjelaskan prinsip dasar hukum persaingan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tugas KPPU adalah menjaga iklim kompetisi yang sehat, mendorong efisiensi pasar, serta mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM.

“Persaingan sehat memberi manfaat bukan hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga konsumen,” katanya, Sabtu (22/8/2026).
Diskusi berlangsung interaktif. Mengangkat persoalan yang dekat dengan aktivitas ekonomi sehari-hari, mulai dari persaingan ritel modern dengan toko tradisional hingga pengawasan terhadap proses tender pengadaan.
Mahasiswa juga mempertanyakan bentuk kerja sama KPPU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik yang berpotensi mengganggu persaingan usaha.
Rhido menjelaskan, kompetisi yang sehat dapat mendorong pelaku usaha meningkatkan efisiensi, inovasi, kualitas produk dan layanan. Kondisi tersebut pada akhirnya memberi konsumen lebih banyak pilihan dengan harga yang kompetitif.
Melalui kegiatan ini, KPPU berharap wawasan mengenai hukum dan ekonomi persaingan usaha semakin berkembang di lingkungan akademik.
Kolaborasi diharap berkontribusi membentuk sumber daya manusia yang paham hukum dan ekonomi yang kuat, sekaligus mampu mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
