Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean
Nasional & Internasional

KPPU Denda PT Evans Indonesia Rp2 Miliar

  • Evans Indonesia bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur. Sementara kedua perusahaan yang diakuisisi merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit
Nasional & Internasional
Mei-Mei

Mei-Mei

Author

sumatrakini.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.

Putusan dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

PT Evans Indonesia mengambil alih 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. Transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 23 November 2023.

Evans Indonesia bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur. Sementara kedua perusahaan yang diakuisisi merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, notifikasi wajib disampaikan setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam perkara ini, batas waktu penyampaian berakhir pada 8 Januari 2024.

Namun, notifikasi baru diterima KPPU secara lengkap pada 10 Januari 2024. Keterlambatan tersebut mencapai dua hari kerja untuk masing-masing pemberitahuan atau total empat hari kerja.

Dalam persidangan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan sikap kooperatif PT Evans Indonesia. Perusahaan dinilai konsisten menghadiri persidangan dan memenuhi permintaan dokumen yang diperlukan.

Selain itu, Evans Indonesia belum pernah dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan dalam penetapan sanksi.

Atas fakta dan alat bukti yang diperoleh selama persidangan, Majelis Komisi menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2 miliar.
KPPU juga memerintahkan perusahaan melaksanakan seluruh amar putusan serta menyerahkan bukti pembayaran denda paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila PT Evans Indonesia mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, perusahaan diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda. Jaminan tersebut harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.