
KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan, Pengadaan Pemerintah Dominan
- “Pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat”
Medan Insight
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah 1 menerima 21 laporan sepanjang 2026. Sebanyak 20 laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha, sisanya persoalan kemitraan.
Kepala KPPU Kanwil 1 Ridho Pamungkas mengatakan laporan berasal dari lima wilayah kerja, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Jenis persoalan cukup beragam, mulai dari dugaan persekongkolan tender hingga praktik monopoli.
Ridho menyampaikannya dalam Forum Jurnalis KPPU Kanwil 1 di Aula Srideli, Gedung Keuangan Negara (GKN), Medan. Ia didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto serta Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia.
- Rupiah Anjlok ke Rp18.001, Harga Minyak Ikut Jadi Tekanan
- Harga Emas Merosot Lagi, Jadi yang Terendah Sejak Juli 2026
- Hari Tani 2026, Pupuk Indonesia Jamin Pupuk Terjangkau dan Mudah Didapat
Dari 20 laporan persaingan usaha, sebanyak 14 laporan berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender. Kemudian masing-masing dua laporan menyangkut dugaan kartel harga, praktik monopoli, dan penyalahgunaan posisi dominan.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat,” kata Ridho, Selasa (29/9/2026).
Pihaknya mencatat, 11 perkara masih tahap penyelidikan berdasarkan posisi Semester 1-2026. Sebagian besar perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di luar sektor pengadaan, juga menyentuh persoalan strategis di daerah. Di antaranya dugaan kesepakatan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumut.
Menurut Ridho, setiap laporan tidak serta-merta berujung pada penanganan perkara. KPPU terlebih dahulu menilai laporan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha yang berlaku.
“Kami memastikan setiap laporan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, KPPU menjalankan fungsi kajian untuk membaca dinamika pasar di wilayah kerjanya. Sepanjang 2026, terdapat empat kajian yang dilakukan, meliputi persoalan TKBM di pelabuhan, struktur pasar jasa transportasi distribusi BBM regional Sumbagut, struktur pasar distribusi semen di Sumut, serta kebijakan kewajiban dukungan galian C di Aceh Tenggara.
Kajian diarahkan untuk menghasilkan masukan kebijakan berbasis analisis pasar sekaligus mendorong terbentuknya iklim usaha yang terbuka, kompetitif, dan berkeadilan.
Juga mengawal implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pengawalan itu merupakan tindak lanjut saran dan pertimbangan KPPU kepada Presiden Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, KPPU mendorong agar pengembangan KDKMP tetap memperhatikan prinsip persaingan yang sehat, terbuka, dan inklusif. Ruang bagi UMKM serta koperasi yang telah lebih dulu menjalankan usaha juga menjadi perhatian.
“Kebijakan pemerintah perlu tetap memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha,” kata Ridho.

Di sektor pangan, pengawasan dilakukan melalui pemantauan harga dan ketersediaan komoditas serta inspeksi mendadak ke sejumlah pasar. Pada September 2026, perhatian diarahkan antara lain pada kenaikan harga daging ayam potong dan kelangkaan beras premium.
Pemantauan dilakukan untuk membaca kondisi pasar sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan persaingan dalam rantai pasok dan distribusi komoditas.
Ridho mengatakan keberadaan media juga penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai persaingan usaha. “Kami membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi masyarakat,” ucapnya.
