
KPPU Putus Perkara Pengadaan di Pelabuhan Perikanan Popoh
- Menjatuhkan hukuman kepada para Terlapor berupa larangan mengikuti tender dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia
Ekonomi & Pariwisata
HalloMedan.co - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketuai M Afif Hasbullah memutuskan PT Cipta Karya Multi Teknik terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pembangunan revetment dan peng-urug-an lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp2,7 miliar.
Kasus ini berawal dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan KPPU atas pengadaan paket pembangunan revetment (dinding pantai) dan peng-urug-an lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh pada 2017. Kasus tersebut melibatkan beberapa Terlapor yakni: PT Cipta Karya Multi Teknik (Terlapor 1), PT Bangun Konstruksi Persada (Terlapor 2), PT Wahana Eka Sakti (Terlapor 3), PT Tiara Multi Teknik (Terlapor 4) dan Kelompok Kerja (Pokla) 84 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor 5).
"PT Cipta Karya Multi Teknik merupakan pemenang pengadaan tersebut. Proses penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh sidang majelis komisi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran pers-nya, Selasa (25/1/2022).
- Soal Kebijakan DMO dan DPO, Ini Kata KPPU
- Red Velvet, Varian Baru Bolu Stim Menara Menyambut Imlek
- 44 Tahun LBH Medan, Ini Sejarah Lahirnya...
Berdasarkan persidangan, majelis komisi menemukan adanya persaingan semu melalui persekongkolan yang dilakukan para Terlapor secara horizontal dan vertikal. Perilaku persekongkolan secara horizontal didukung dengan adanya hubungan atau keterkaitan langsung (baik hubungan kekeluargaan, kerja dan karyawan) di antara Terlapor 1,
2, 3, dan 4, maupun bukti-bukti lain yang terkait dengan penawaran mereka. Perilaku persekongkolan secara vertikal dibuktikan dengan adanya berbagai upaya pengabaian yang dilakukan Terlapor 5 dalam proses pengadaan.
Majelis Komisi menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Memerhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan yang ada, majelis komisi memutuskan para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Menghukum PT Cipta Karya Multi Teknik yang merupakan pemenang tender dengan denda sebesar Rp2,7 miliar. Menjatuhkan hukuman kepada Terlapor 1, 2, 3 dan 4 berupa larangan mengikuti tender bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Juga memerintahkan para Terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU. Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor 1 wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan," kata Deswin.
Majelis komisi juga memberi rekomendasi kepada gubernur Jawa Timur untuk memberikan sanksi disiplin kepada Terlapor 5, dan memerintahkan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran di pemerintah provinsi tersebut untuk mengenakan sanksi daftar hitam terhadap Terlapor 1, 2, 3 dan 4. Selain gubernur Jawa Timur, majelis juga merekomendasikan kepala LKPP untuk mengakomodir kewenangan Pokja ULP dalam bentuk pemberian fasilitas, sarana dan prasarana, serta tools yang diperlukan untuk melihat indikasi-indikasi persekongkolan dalam penawaran tender.
"Juga menyempurnakan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah dan memberikan pelatihan e-tendering kepada Pokja," tuntasnya. [Me1]
