
KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi MUFG Bank
- MUFG Bank Ltd. seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 6 Mei 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 16 Mei 2024
Ekonomi & Pariwisata
sumatrakini.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi M. Fanshurullah Asa, didampingi Rhido Jusmadi dan Moh. Noor Rofieq sebagai anggota majelis, Kamis (6/8/2026).
Agenda sidang pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat maupun dokumen pendukung.
Perkara bermula dari akuisisi MUFG Bank Ltd. terhadap 70,61 persen saham PT Mandala Multifinance Tbk. pada 2024 dengan nilai transaksi sekitar Rp7,04 miliar. Akuisisi dilakukan untuk memperkuat dan memperluas bisnis pembiayaan otomotif MUFG di Indonesia.
- Indosat Luncurkan Zankore, Infrastruktur AI Terbesar di Asia Tenggara
- Kebiasaan Minum Kopi Pagi Hari? Kenali 6 Dampaknya bagi Tubuhmu
- Berapa Kurs Dolar AS Hari Ini? Cek Nilai Tukar Rupiah 6 Agustus 2026
Secara yuridis, transaksi dinyatakan efektif pada 14 Maret 2024. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, setiap pelaku usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif.
Berdasarkan ketentuan tersebut, MUFG Bank Ltd. seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 6 Mei 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 16 Mei 2024.
"Investigator menduga terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama enam hari kerja," kata Fanshurullah.
Majelis Komisi akan melanjutkan pemeriksaan pendahuluan pada 20 Agustus 2026. Sidang berikutnya dijadwalkan beragenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti pendukung yang diajukan oleh terlapor.
Melalui proses tersebut, KPPU akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kewajiban notifikasi akuisisi sebagaimana diatur dalam peraturan persaingan usaha, sebelum menentukan langkah hukum pada tahapan persidangan berikutnya.
