Dhody Thahir
Medan Insight

Kuasa Hukum Dhody Thahir Bantah Tudingan Pemalsuan Surat

  • “Penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan kesimpulan yang dibangun sejak awal. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan tetapi perkara terus didorong...”
Medan Insight
Mei-Mei

Mei-Mei

Author

MEDAN – Kuasa hukum Dhody Thahir menilai penanganan perkara dugaan pemalsuan surat terhadap kliennya menyisakan persoalan mendasar yang hingga kini belum terjawab, yakni surat apa sebenarnya yang dipalsukan.

Wili Erlangga dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan menegaskan bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang dipahami pihaknya, tidak ada surat yang dipalsukan Dhody Thahir.

“Ini yang sejak awal kami pertanyakan. Surat mana yang dipalsukan? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa? Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan Dhody,” katanya, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Wili, dalam perkara pemalsuan surat, unsur paling mendasar harus terlebih dahulu ada perbuatan membuat surat yang tidak benar atau memalsukan surat yang telah ada. Kalau tidak dapat ditunjukkan, maka konstruksi tindak pidana pemalsuan patut dipertanyakan.

“Jangan dibalik. Bukan karena ada pihak yang membantah suatu surat kemudian surat itu otomatis menjadi palsu. Harus dibuktikan dulu perbuatan pemalsuannya. Kalau tidak ada, tindak pidananya di mana?” katanya.

Setelah unsur perbuatan pemalsuan dapat dibuktikan, baru bisa diuji unsur lain seperti kesengajaan, tujuan penggunaan surat, akibat atau potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Kalau unsur pertamanya saja tidak ada, jangan langsung meloncat ke unsur berikutnya. Harus jelas dulu apa objek pemalsuannya dan apa perbuatan konkret yang dilakukan Dhody,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai perkara dipaksakan apabila proses pidana terus berjalan sementara objek surat yang dikatakan palsu dan tindakan pemalsuan tidak dapat ditunjukkan secara terang. Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi terhadap profesionalitas dan objektivitas penyidik yang menangani perkara.

“Penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan kesimpulan yang dibangun sejak awal. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan tetapi perkara terus didorong, kami berhak mempertanyakan profesionalitas dan objektivitas proses penyidikannya,” ujar Wili.

Ia menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus, hanya meminta agar setiap unsur tindak pidana dibuktikan sesuai hukum.

“Kami tidak minta Dhody dibebaskan karena status atau kedudukannya. Kami hanya mengatakan sederhana: kalau ada pemalsuan, tunjukkan surat yang dipalsukan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, jangan dipaksakan seolah-olah tindak pidananya ada,” katanya.

Di sisi lain, Wili menyebut penanganan perkara juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan muatan politis. Pertanyaan muncul karena Dhody merupakan figur politik yang tengah terlibat dalam sejumlah perjuangan hukum yang berkaitan dengan kepentingan besar.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun bermain politik. Namun ketika perkara yang unsur pidananya masih sangat dipertanyakan terus didorong terhadap seorang figur politik, wajar apabila muncul pertanyaan apakah ini murni persoalan hukum atau terdapat muatan politis di belakangnya,” ujarnya.

Wili mengatakan, dugaan adanya muatan politis dapat dibantah dengan mudah apabila proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan benar-benar berdasarkan alat bukti.

“Kalau memang murni hukum, tunjukkan secara terbuka konstruksi hukumnya. Surat mana yang dipalsukan, bagaimana dipalsukan, siapa yang memalsukan, dan apa bukti keterlibatan Dhody. Itu yang harus dijawab,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji kecukupan alat bukti, penerapan pasal, prosedur penyidikan, hingga profesionalitas penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi instrumen tekanan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, tidak ada perbuatan memalsukan dan tidak ada bukti keterlibatan Dhody, tidak seharusnya perkara dipaksakan hanya demi mempertahankan suatu konstruksi penyidikan,” pungkas Wili.

Jadi tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Dhody Thahir, anggota Komisi C DPRD Sumut sebagai tersangka pemalsuan surat. Penetapan terungkap dalam surat resmi Polda Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.

Surat tersebut merupakan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar, selaku pelapor dalam perkara tersebut. Dalam surat disebutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 April 2023. Berdasarkan surat SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah memperoleh fakta dan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk menduga terlapor melakukan tindak pidana.

Penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir. Dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana disebutkan dalam dokumen.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan dikonfirmasi wartawan untuk menjelaskan status perkara, dasar penetapan tersangka, serta tahapan penyidikan yang akan dilakukan selanjutnya. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban.