Massa Aksi Kamisan mengatasnamakan Sojamsu menolak pelebelan "Londo Ireng" dan menuntut  Presiden Prabowo Subianto meminta maaf
Medan Insight

Label 'Londo Ireng' Dikritik, Masyarakat Sipil Sumut Tuntut Presiden Minta Maaf

  • "Negara yang kuat bukan negara yang menutup ruang kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik sebagai bagian dari proses demokrasi"
Medan Insight
Mei-Mei

Mei-Mei

Author

MEDAN - Istilah "Londo Ireng" yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok jurnalis, pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat sipil menuai gelombang kritik. Selain dianggap merendahkan profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, pelabelan tersebut membawa beban sejarah yang sarat stigma dan berpotensi mendelegitimasi kelompok yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

Di Kota Medan, kecaman datang dari Solidaritas Jurnalis dan Masyarakat Sipil Sumatra Utara atau Sojamsu. Lewat Aksi Kamisan di depan Pos Bloc, massa dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut, Forum Wartawan Hukum (Forwakum), KontraS Sumut, LBH Medan, Bakumsu, WALHI Sumut, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya, menolak cap dan meminta presiden meminta maaf.

Koordinator KKJ Sumut Array A. Argus dalam orasinya menegaskan, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 menyatakan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Pers yang kritis terhadap pemerintah bukan ancaman, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Presiden harus menarik kata-katanya dan meminta maaf," katanya, Kamis (30/7/2026).

Pasal 3 UU Pers, lanjutnya, menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai tindakan anti-negara ataupun berpihak kepada kepentingan asing. Ia menilai pelabelan memicu tekanan psikologis terhadap jurnalis, akademisi, maupun kelompok masyarakat sipil.

"Negara yang kuat bukan negara yang menutup ruang kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik sebagai bagian dari proses demokrasi," tegasnya.

Sojamsu mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan klarifikasi atas penggunaan istilah tersebut. Juga meminta seluruh pejabat negara tidak menggunakan narasi yang mendiskreditkan kerja jurnalistik maupun kelompok masyarakat sipil.

"Jurnalis bukan musuh pemerintah, kami mitra kritis dalam menjaga demokrasi melalui kerja jurnalistik yang independen dan berpedoman pada kode etik," kata Array.

Sojamsu juga menyoroti kondisi kebebasan pers yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Mengutip laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang disusun Yayasan Tifa bersama Populix, sebanyak 78 persen responden menilai tekanan terhadap jurnalis meningkat pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, serangan digital hingga gugatan hukum.

KontraS Sumut mencatat 10 kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, sedangkan Bakumsu mencatat sedikitnya 11 kasus pada semester pertama 2026. Massa yang bergantian berorasi menuding pernyataan Presiden bertolak belakang dengan berbagai pernyataannya yang menegaskan pentingnya kebebasan pers dan demokrasi.

"Terjadi paradoks antara komitmen terhadap demokrasi dan praktik komunikasi politik yang dinilai memberi stigma kepada pihak-pihak yang menjalankan fungsi pengawasan," kata Array lagi.

Sosiolog Universitas Negeri Medan (Unimed), Ricky Ardian Putra juga menilai penggunaan istilah "Londo Ireng" tidak bisa dipandang sekadar ungkapan politik biasa karena memiliki konsekuensi sosial yang serius. Katanya, istilah ini berasal dari masa kolonial Hindia Belanda dan dalam perkembangan sejarah melekat sebagai sebutan untuk pihak yang dianggap berkhianat kepada bangsa.

"Ketika diksi ini dihidupkan kembali di ruang publik oleh kepala negara, terjadi pelekatan stigma negatif secara mendasar kepada pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah," ucapnya.

Mengacu pada teori stigma Erving Goffman, Ricky menjelaskan bahwa pelabelan negatif dapat meruntuhkan legitimasi sosial suatu kelompok. Dampaknya, legitimasi moral kelompok kritis di mata publik dapat tergerus secara instan hanya karena stempel pengkhianat tersebut. Menurut Ricky, narasi tersebut juga berpotensi menciptakan pembelahan antara kelompok yang dianggap pro-pemerintah dan kelompok yang kritis. Akibatnya, ruang diskusi publik bergeser dari perdebatan berbasis fakta menjadi pertarungan emosional.

"Narasi seperti ini menyerupai pola populisme yang membangun solidaritas kelompok internal dengan menghadirkan musuh bersama di ruang publik," ujarnya.

Ia mengingatkan, kondisi itu berisiko menghidupkan kembali polarisasi sosial yang pernah terjadi pada kontestasi politik sebelumnya. Paling mengkhawatirkan adalah munculnya chilling effect, yakni rasa takut kolektif untuk menyampaikan kritik karena khawatir mendapat stigma, intimidasi, maupun perundungan.

"Orang menjadi ragu menyampaikan kritik karena khawatir mendapat stigma atau tekanan. Padahal dalam demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan," kata Ricky.

Penggunaan bahasa yang bernuansa merendahkan oleh pejabat negara juga berpotensi menormalisasi kekerasan simbolik terhadap kelompok kritis. Sikap antikritik bisa dianggap sebagai sesuatu yang wajar, sementara fungsi pengawasan publik dipersepsikan sebagai gangguan.

"Padahal kepemimpinan yang matang membutuhkan partisipasi dan kritik yang konstruktif agar jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor demokrasi yang sehat," pungkas Ricky.