
Lakukan Kekerasan Seksual, USU Berhentikan Mahasiswanya
- "Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan akan ditangani secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku"
Medan Insight
MEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada seorang mahasiswa berinisial CHS dari Program Studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU.
Keputusan tertuang dalam Keputusan Rektor USU Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Pengumuman disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif dinyatakan selesai.
Ketua Satgas PPK USU Meutia Nauly mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual pertama kali diterima pada 19 Juli 2026. Satgas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, pendamping, pihak terkait, serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.
- Ingin Keuangan Makin Aman? Ini 5 Investasi untuk Karyawan Bergaji Tetap
- Mulai 1 Agustus, Pajak Marketplace Diterapkan! Ini yang Perlu Diwaspadai
- Di Balik Kesuksesan Louis Vuitton, Bernard Arnault Punya Satu Penyesalan Besar
Dalam perkara tersebut, Satgas menerima delapan laporan terhadap terlapor. Meski telah dipanggil tiga kali secara patut, terlapor tidak memenuhi seluruh pemanggilan sehingga proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan terlapor terbukti melakukan berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari ujaran yang melecehkan fisik dan gender korban, rayuan bernuansa seksual, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, membujuk korban melakukan aktivitas seksual, kontak fisik tanpa persetujuan, hingga pemaksaan kegiatan seksual.
Selain itu, Satgas menemukan adanya pola tindakan yang dilakukan berulang terhadap korban lain, sehingga dinilai berdampak terhadap rasa aman di lingkungan kampus.

"Setiap rekomendasi didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pemeriksaan yang dilakukan secara independen. Prinsip keadilan dan perlindungan korban menjadi landasan dalam setiap tahapan penanganan perkara ini," ujar Meutia.
Berdasarkan rekomendasi Satgas PPK, Rektor USU menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Dengan keputusan tersebut, CHS tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa USU beserta seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademiknya.
Menurut Meutia, penjatuhan sanksi merupakan bagian dari komitmen universitas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan akan ditangani secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
USU juga memastikan pendampingan terhadap para korban tetap berlanjut. Satgas PPK telah memberikan layanan konseling psikologis, perlindungan, pemulihan, serta dukungan akademik sesuai kebutuhan masing-masing korban.
Sebagai langkah pencegahan, USU akan membentuk Tim Pencegahan Kekerasan di tingkat fakultas, mengembangkan Komunitas Peer Support Volunteer, serta memperkuat edukasi mengenai pencegahan kekerasan, pentingnya consent, mekanisme pelaporan, dan budaya saling menghormati melalui kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
"Penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemberian sanksi. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pencegahan dan pemulihan agar lingkungan kampus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika," pungkas Meutia.
USU juga mengimbau masyarakat, media massa, dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban, demi melindungi proses pemulihan dan mencegah terjadinya viktimisasi berulang.
