Kantor LBH Medan di Jalan Hindu
Medan Insight

LBH Medan Tantang Kapolda Sonny Irawan Buktikan Janji Tak Persulit Warga

  • “Ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan terletak pada banyaknya pernyataan, melainkan pada perubahan yang dirasakan masyarakat ketika mencari keadilan...”
Medan Insight
Mei-Mei

Mei-Mei

Author

MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Sonny Irawan membuktikan komitmennya untuk tidak mempersulit masyarakat melalui kerja nyata. Pernyataan bahwa profesi polisi merupakan ladang ibadah harus diwujudkan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pergantian pimpinan Polda Sumut harus menjadi momentum mempercepat reformasi kepolisian, bukan sekadar rotasi jabatan. Sejumlah persoalan penegakan hukum membutuhkan perhatian serius, mulai dari pemberantasan narkoba, perjudian dan penanganan pengaduan masyarakat.

Sonny Irawan menggantikan Irjen Whisnu Hermawan Februanto berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Pergantian merupakan bagian dari mutasi jajaran kepolisian yang dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto setelah menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2026.

LBH Medan menilai, pergantian pimpinan di tingkat daerah perlu diikuti pembenahan menyeluruh terhadap institusi dan pola penegakan hukum. Kapolda Sumut dinilai memiliki pekerjaan rumah yang tidak ringan, terutama dalam menjawab berbagai persoalan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan kepolisian.

Persoalan yang disoroti meliputi pencegahan dan pemberantasan narkoba, perjudian konvensional maupun daring, kejahatan jalanan yang dikenal dengan istilah 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, penggunaan kekuatan oleh aparat saat mengamankan demonstrasi dan penyampaian pendapat di muka umum. Penanganan laporan maupun pengaduan masyarakat juga harus dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Irvan, komitmen Kapolda Sumut menjadikan profesi kepolisian sebagai ladang ibadah dan tidak mempersulit warga merupakan pernyataan positif. Namun, komitmen tersebut perlu diterjemahkan menjadi perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam apel pagi di Polda Sumut setelah pelantikannya, Sonny menekankan kepada para pejabat utama dan seluruh personel agar menjalankan tugas dengan menjadikan profesi Polri sebagai ladang ibadah serta tidak mempersulit masyarakat.

LBH Medan memandang pesan tersebut sejalan dengan prinsip pelayanan kepolisian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski demikian, pernyataan pimpinan harus diikuti pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota di lapangan.

“Ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan terletak pada banyaknya pernyataan, melainkan pada perubahan yang dirasakan masyarakat ketika mencari keadilan dan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (9/10/2026).

Pihaknya juga menyoroti catatan kriminalitas di Sumut. Melansir pemberitaan detik.com pada 27 Juli 2025, Polrestabes Medan mencatat 9.376 kasus dan menjadi salah satu wilayah dengan angka kasus tertinggi di tingkat kepolisian resor. Sementara itu, Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Sunggal menempati posisi teratas secara nasional untuk tingkat kepolisian sektor.

Di luar persoalan kriminalitas, LBH Medan mengingatkan sejumlah persoalan penegakan hukum yang membutuhkan perhatian, seperti penanganan perkara yang berlarut-larut, dugaan kekerasan dalam demonstrasi, kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Kasus kematian Winda Lorenza Gowaza juga menjadi salah satu perkara yang disoroti. Meminta kepolisian memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Menurut Irvan, penanganan perkara yang mendapat perhatian publik harus tetap mengedepankan profesionalitas dan keterbukaan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga perlu memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi internal, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut menindak tegas anggota yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan ketentuan disiplin kepolisian. Penindakan, kata lembaga tersebut, harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang sekaligus memastikan aparat menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

LBH Medan berharap kepemimpinan Sonny Irawan menjadi titik awal pembenahan institusi kepolisian di Sumut. Reformasi, menurut lembaga tersebut, harus tercermin dalam penanganan perkara, perilaku anggota di lapangan, serta akses masyarakat terhadap keadilan.

Tanpa perubahan konkret, janji untuk tidak mempersulit warga dan menjadikan profesi kepolisian sebagai ladang ibadah berisiko berhenti sebagai slogan. 

Karena itu, LBH Medan menegaskan bahwa profesionalitas aparat harus diukur dari kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap HAM, dan keberanian menindak anggota yang menyalahgunakan kewenangan.