Lion Air Group Beroperasi Lagi
Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri...
Budaya
JAKARTA – Lion Air Group akan beroperasi kembali melayani jaringan domestik mulai Minggu (10/5/2020). Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, BNPB tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Kemudian, Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepada calon penumpang yang akan membeli tiket dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.
"Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
Dalam beroperasi, lanjut Danang, tetap menjalankan standar operasional prosedur, melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. Operasional dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara.
Untuk memastikan keseluruhan unsur-unsur tersebut, Lion Air Group menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19.
Kesehatan awak pesawat dan petugas layanan lainnya sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan, penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker.
"Pemeriksaan kesehatan awak pesawat dilakukan sebelum penerbangan, wajib dan sangat penting guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang serta
tindakan preventif lainnya," kata Danang.
Juga diterapkan pengaturan jarak aman antar penumpang dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan. Prosedur pemeliharaan dan perawatan pada semua armada dikerjakan secara berjadwal dan tidak berjadwal. Sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan secara rutin serta ditingkatkan, meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri aircraft interior dan exterior cleaning.