
Mahasiswa Papua Minta Hentikan Operasi Militer di Permukiman Warga Sipil
- "Pembatasan penuh terhadap akses kemanusiaan, baik evakuasi medis maupun distribusi bahan pangan merupakan pelanggaran prinsip kemanusiaan..."
Medan Insight
MEDAN - Satuan Tugas Gabungan Komando Operasional Habema melancarkan operasi penindakan terhadap kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kampung Titigi, Ndugusiga, Jaindapa, Sugapa Lama, dan Zanambaima di Distrik Sugapa, Kabupaten Intanjaya, Provinsi Papua Tengah.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam pernyataan resminya bilang, operasi terukur dan profesional mereka mengutamakan keselamatan warga sipil. Namun, klaim TNI yang menyatakan 18 anggota OPM tewas dalam kontak senjata ini dipertanyakan kredibilitasnya, mengingat tidak tersedia verifikasi independen maupun akses Komnas HAM secara langsung ke lokasi selama masa tanggap darurat non-alam yang diberlakukan pasca-operasi.
"Pembatasan penuh terhadap akses kemanusiaan, baik evakuasi medis maupun distribusi bahan pangan merupakan pelanggaran prinsip kemanusiaan dasar yang dijamin dalam Konvensi Den Haag dan Protokol Tambahan 1 Konvensi Jenewa, khususnya terkait kewajiban melindungi warga sipil di daerah konflik," kata Koordinator Ikatan Mahasiswa Papua (IMP) Sumatra Utara Jhon Motte dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).
- Indosat Dukung Pesta Ni Halak Hita 2025
- Bersama Jaga Bumi, BRI Perkuat Aksi Nyata untuk Lingkungan Lewat BRI Menanam – Grow & Green
- Lee Dong-wook Ikut Soroti Pemilu Korea, Ucapkan Pesan Penting Ini
Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) melaporkan, tiga warga sipil yang tewas tidak bersenjata. Mereka adalah Evangelis Elisa Wandagau, Mono Tapamina, dan Kepala Desa Hitadipa Ruben Wandagau. Ketiganya sama sekali tidak terlibat dalam aksi perlawanan TPNPB-OPM namun menjadi sasaran tembak saat berada di permukimannya. Mereka gugur dalam kontak senjata yang diklaim terukur, tanpa proses identifikasi atau keterangan resmi dari otoritas militer, menimbulkan dugaan pelanggaran asas perlindungan non-kombatan (non-combatant immunity) dalam hukum humaniter internasional.
"Laporan tambahan PGI, operasi juga mengakibatkan dua anak, Minus Yegeseni dan Junite Zanambani luka parah akibat serpihan peluru. Mengindikasikan tembakan aparat tidak selektif," katanya lagi.

Tak hanya itu, lanjut Jhon, pihaknya mendengar tudingan TNI menanam ranjau darat di sekitar kuburan jenazah anggota OPM, yang kemudian meledak saat evakuasi berlangsung. Praktik keji secara terang-terangan ini, melanggar larangan penggunaan ranjau antipersonel dalam area sipil, sebagaimana diatur dalam Konvensi Ottawa dan norma hukum kebiasaan internasional. Selain indikasi ranjau, warga di wilayah Sugapa juga melaporkan pembentukan pos-pos blokade dan penutupan akses jalan setapak, puluhan keluarga tak bisa mengungsi atau memperoleh pertolongan medis.
"Cara bertindak semacam ini memperparah krisis kemanusiaan, menimbulkan trauma mendalam, memicu eksodus massal penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian di ladang dan kebun mereka," ucap Jhon.
Sekali pun TNI berupaya membenarkan operasi sebagai bagian dari strategi “smart power” yang juga mencakup pembangunan infrastruktur dan layanan publik, realitas di lapangan justru menunjukkan prioritas pada aksi militer represif di atas proteksi sipil. Tidak ada bukti bahwa Satgas Koops Habema melakukan koordinasi dengan lembaga kemanusiaan atau pihak gereja setempat sebelum melancarkan tembakan di permukiman.
Ketidakprofesionalan ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan. Seruan Komnas HAM untuk berdialog dan melakukan penyelidikan terpaksa tertahan di meja kementerian tanpa implementasi nyata. Mempertimbangkan bukti otentik dan kesaksian sejumlah lembaga sipil, IMP Sumut mendesak dan menuntut pemerintah pusat untuk segera menghentikan operasi militer besar-besaran di kawasan permukiman sipil Intanjaya guna mencegah jatuhnya korban tambahan yang tidak berdosa.
Menyelenggarakan investigasi independen dan transparan yang melibatkan Komnas HAM, lembaga internasional seperti ICRC, UN OHCHR, perwakilan masyarakat adat dan agama, untuk mengungkap fakta di lapangan tanpa tebang pilih. Menegakkan akuntabilitas hukum terhadap semua personel TNI yang terlibat dalam penembakan warga sipil, penanaman ranjau, dan hambatan terhadap akses kemanusiaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM, dan Konvensi Jenewa.
"Berikan pemulihan hak atau reparasi dan kompensasi penuh kepada keluarga korban tewas dan luka-luka. Termasuk biaya pemakaman, dukungan psikososial, serta jaminan akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi anak-anak yang selamat," ucap Jhon.
Pihanya juga meminta penghormatan terhadap proses dialog damai berkelanjutan dengan pemerintah, tokoh-tokoh intelektual dan politik di Papua, dan fokus pada perlindungan warga sipil, pemulihan infrastruktur dasar, dan penghormatan terhadap hak atas tanah ulayat, sebagaimana dianjurkan dalam rekomendasi Dewan HAM PBB dan keputusan-keputusan mahkamah hak asasi internasional.
"Kegagalan pemerintah dan TNI dalam menegakkan norma hukum humaniter serta melindungi non-kombatan di Intanjaya tidak hanya merusak kredibilitas negara hukum, juga mengobarkan api konflik dan ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap niat baik pembangunan. Tuntutan atas keadilan bagi Elisa Wandagau, Mono Tapamina, dan Ruben Wandagau serta puluhan warga sipil lainnya harus menjadi batu ujian komitmen republik ini terhadap penghormatan hak asasi manusia dan pencapaian perdamaian sejati di tanah Papua," tegas Jhon.
