Mendag Direkomendasi Tidak Terapkan "Safeguard Measures" Terhadap Impor Terpal Plastik
- “Berdasarkan analisis, kami menilai pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli yang didominasi tiga pelaku usaha dalam negeri”
Ekonomi & Pariwisata
sumatrakini.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Menteri Perdagangan (Mendag) tidak menerapkan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard measures terhadap impor produk terpal plastik.
Harusnya produsen diberi kemudahan akses memperoleh bahan baku dalam negeri atau impor. Awasi larangan terbatas bahan baku terhadap pelaku usaha yang mendominasi penyediaan bahan baku di dalam negeri. KPPU menyampaikannya lewat surat saran dan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan pada 4 Maret 2025.
Sebelumnya, timbul gejolak di masyarakat yang meminta tindakan pengamanan perdagangan atas impor terpal plastik oleh pelaku usaha. KPPU berinisiatif melakukan analisis atas impor barang dan dampaknya terhadap persaingan usaha dalam industri terpal plastik. Analisis dilakukan dengan pendekatan Structure-Conduct-Performance dan mengaplikasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).
- Aksi Nyata BRI Group, Berbagi 100.000 Paket Sembako untuk Warga di Ramadan
- Lebaran Tanpa Cemas! BRI Kucurkan Rp32,8 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Uang Tunai
- BRI Bantu UMKM Tumbuh, Rp27,72 Triliun KUR Tersalurkan dalam Waktu Singkat
“Berdasarkan analisis, kami menilai pasar terpal plastik di Indonesia berbentuk oligopoli yang didominasi tiga pelaku usaha dalam negeri,” kata Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam keterangan resminya, Senin (10/3/2025).
Pasar terpal plastik masih bersifat terbuka, pelaku usaha dapat masuk dan keluar pasar dengan mudah. Lebih dari separuh produsen domestik keluar dari pasar dan beralih menjadi importir akibat harga produk impor lebih kompetitif.

KPPU menilai tidak ada penurunan kinerja industri terpal plastik selama 2021-2023. Tekanan yang dirasakan industri lebih disebabkan kebijakan larangan terbatas impor bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene(HDPE), sementara pasokan bahan baku dalam negeri dikuasai satu pemasok dominan tanpa jaminan pasokan yang memadai.
Taufik bilang, melalui daftar periksa yang mereka gunakan untuk mengetahui apakah suatu kebijakan berpotensi menciptakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Bila kebijakan safeguard measures diterapkan, akan memperkuat pangsa pasar industri dalam negeri yang mengajukan pengenaan safeguard measures (petisioner).
“Tanpa ada jaminan peningkatan daya saing industri secara keseluruhan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan harga jual terpal plastik sekaligus membatasi pilihan UMKM yang menjadi konsumen utama,” katanya.
Berdasarkan analisis tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan safeguard measures untuk impor terpal plastik tidak perlu diterapkan. Beri kemudahan akses memperoleh bahan baku dari dalam negeri maupun impor bagi produsen, lakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan larangan terbatas bahan baku terpal plastik.
“Pengawasan terhadap pelaku usaha dominan dalam penyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri,” ucap Taufik.