
Mengenal Fintech P2P Lending Dan Manfaatnya Selama Masa Pandemi Bersama Empatkali, Pundiku & Teman Prima di Universitas Riau
- Acara yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa Universitas Riau ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat antusisas
Ekonomi, Fintech & UMKM
RIAU (sijori.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) untuk menargetkan tingkat inklusi keuangan hingga dapat mencapai 90 persen pada 2024. Target tersebut dipatok untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses ke fasilitas keuangan.
Inklusi keuangan ditargetkan untuk menyasar masyarakat yang berada di piramida ekonomi terbawah dengan hadirnya finansial teknologi (fintech) diharapkan dapat menjadi alternatif solusi untuk membantu mencapai target inklusi keuangan tersebut.
Upaya konsisten untuk mendorong inklusi keuangan di tengah pandemi global yang saat ini dialami banyak negara termasuk Indonesia, platform fintech P2P lending terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PT Empat Kali Indonesia (Empatkali), PT Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), dan PT Prima Fintech Indonesia (Teman Prima) menyelenggarakan talk show dengan mahasiswa Universitas Riau pada Rabu, 28 April 2021 secara daring melalui aplikasi komunikasi video untuk mengenalkan industri fintech peer-to-peer lending serta pemahaman inovasi yang dilakukan fintech untuk tetap mendorong inklusi keuangan selama masa pandemi.
Anthony Christmantoro - Head of Marketing EmpatKali “Kami sangat berharap adanya kehadiran industri fintech P2P lending mampu meningkatkan pengetahuan terkait layanan keuangan berbasis digital dan membuka akses finansial ke seluruh lapisan masyarakat melalui model bisnis fintech lending”.
Data yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai nilai penyaluran pinjaman baru selama Januari-Februari 2021 sebesar Rp 18,97 triliun atau naik 36,5 persen secara tahunan. Kenaikan pesat penyaluran pinjaman P2P lending ini tak lepas dari peningkatan jumlah akun peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender), dengan pengguna aktif rentang usia produktif 19-34 tahun dengan saat ini jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK tercatat 148 entitas.

Kadek Darma Susila – CEO Pundiku menambahkan “Dengan adanya edukasi daring ini, kami juga berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan layanan produk P2P lending untuk kebutuhan dalam menghadapi masa pandemi dan tetap waspada terhadap fintech ilegal”.
Arif Lukman Hakim - Operational & PR Manager Teman Prima pada acara juga menegaskan bahwa saat ini Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan kegiatan pinjaman online ilegal sebanyak 1.028 tahun 2020 dan 184 tahun 2021 karena maraknya tawaran pinjaman online selama masa pandemi.
Acara yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa Universitas Riau ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat antusisas menyambut menyambut kehadiran berbagai inovasi produk dalam bidang keuangan digital untuk memenuhi kebutuhan dimasa pandemi serta mencapai target inklusi keuangan. (*)