
Modus Judi Online Bergeser, Ini Penjelasan PPATK
- Jaringan judi online menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant
Nasional & Internasional
sumatrakini.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa judi online merupakan persoalan nasional yang harus ditangani komprehensif, mulai dari kampanye meningkatkan kesadaran publik terkait bahayanya, pemutusan akses digital dan aliran dana, penindakan terhadap bandar serta pihak-pihak yang menopang operasi.
Ketegasan Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemberantasan judi
online sebagai salah satu prioritas pemerintah memperkuat langkah
serentak kementerian, lembaga dan aparat penegak hukum memutus
seluruh mata rantai kejahatan.
Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online terus
meningkat sejak 2017, dari Rp2 triliun hingga mencapai Rp359 triliun lebih
pada 2024. Untuk pertama kalinya sejak 2017, nilai perputaran dana
turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286 triliun lebih atau sekitar
20 persen. Nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36 triliun pada 2025.
- BRI Diakui Sebagai Salah Satu Bank Terbesar Dunia 2026 oleh The Banker
- YTIRT Sukses Jadi Tim dengan Podium Juara Terbanyak Kejurnas MTB Downhill 2026
- Hadapi Serangan Siber, IDCloudHost Tawarkan Cyber Security Ready Services
“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak lepas dari ketegasan presiden memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (22/7/2026).
Triwulan 1-2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi semakin sering, tersebar dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

Ditemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai 78,5 persen dari total frekuensi
deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun. Deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik
tercatat 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal
Rp16,67 triliun.
Pergeseran semakin terlihat pada Triwulan 1-2026, deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen.
PPATK menegaskan bahwa QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting mendukung perekonomian. Persoalannya terletak pada
penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan dan
pemantauan merchant berkelanjutan oleh penyelenggara jasa
pembayaran.
Modus pencucian uang yang ditemukan semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account yang diperoleh
melalui jual beli rekening dan identitas, mengambil alih rekening dormant, serta memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP Aspal dan teknologi manipulasi digital seperti deepfake untuk melewati proses verifikasi.
Jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.
PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan
keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya. Pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

Temuan tersebut tidak dimaksud untuk menggeneralisasi seluruh pelaku
industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Selama Semester 1-2026, dilakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, jumlah dana dalam rekening mencapai sebesar Rp1,07 triliun. Hasil
Analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat
penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum menghasilkan
tindak lanjut konkret. Sebanyak 51 laporan hasil analisis terkait transaksi
pada 132 situs judi online ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi 27 laporan polisi. Penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara.
Salah satu komponen capaian berasal dari perkara tindak pidana
pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara bermula dari informasi transaksi keuangan mencurigakan yang
disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri pada 2024, kemudian
ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
persidangan. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar, terdiri atas uang rampasan negara dan denda, ke kas negara. Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset.
Sinergi lintas sektor juga semakin diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Penanganan
disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi. Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” kata Ivan.
Pemberantasan judi online membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diimbau tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening, merchant atau instrumen pembayaran digital.
"PPATK bersama kementerian, lembaga, industri jasa keuangan, penyedia
sistem pembayaran dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pemutusan aliran dana, penindakan serta pemulihan aset dari jaringan judi online," tuntasnya.
