Modus Penipuan Phishing yang Mengintai Wajib Pajak, Waspada!
Ekonomi & Pariwisata

Modus Phishing Targetkan Wajib Pajak, Kenali Tandanya

  • Kenali ciri-ciri modus penipuan phishing yang ramai menargetkan wajib pajak. Waspada!
Ekonomi & Pariwisata
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

JAKARTA — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital seperti yang ada saat ini, ternyata justru membuka celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, terutama terhadap wajib pajak.

Dilansir dari laman resmi DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat adanya lonjakan kasus penipuan pajak berbasis digital dengan berbagai modus penipuan, mulai dari phishing hingga lelang fiktif yang mencatut nama instansi resmi.

Bagi Anda wajib pajak, tentu penting lebih waspada dan memperhatikan hal ini, sebab pelaku kejahatan siber tidak hanya akan menargetkan uang Anda, tapi juga data pribadi Anda yang bersifat sensitif.

BACA JUGA: 5 Jenis Modus Penipuan Lowongan Kerja, Jangan Terjebak!

Jika sampai terjebak dalam penipuan, kerugian yang akan Anda rasakan bukan hanya soal finansial, tapi hingga penyalahgunaan identitas.

Maka dari itu, simak modus penipuan berikut ini yang sering menargetkan para wajib pajak.

Penipuan Modus Phishing yang Menargetkan Wajib Pajak

Penipuan Modus Phishing yang Menargetkan Wajib Pajak

Salah satu modus penipuan yang kerap dilakukan pihak tidak bertanggung jawab untuk menjebak wajib pajak adalah phishing.

Phishing adalah suatu modus penipuan yang dilakukan penipu dengan meniru alamat email atau website yang terkesan resmi. Contohnya dalam konteks wajib pajak, penipu meniru alamat teknis DJP, seperti subdomain yang berhubungan dengan sistem Coretax DJP.

Alamat atau website yang dilampirkan oleh penipu sekilas terlihat meyakinkan, tetapi jika diperhatikan, domain resmi DJP selalu berakhiran pajak.go.id. Jika ada tanda hubung atau domain tambahan, itu patut dicurigai.

Selain itu, pelaku mungkin akan memberikan berbagai rentetan pesan ke SMS atau WhatsApp yang menimbulkan rasa urgensi atau darurat, contohnya seperti berikut:

"Akun NPWP Anda akan dinonaktifkan dalam 24 jam. Segera klik tautan berikut untuk verifikasi."

Atau SMS yang menjanjikan pengembalian pajak:

"Anda berhak atas restitusi sebesar Rp 5 juta. Klik link untuk klaim sekarang."

Pesan-pesan inilah yang sebetulnya dirancang oleh pelaku agar Anda jadi panik atau segera ingin klaim karena merasa beruntung. Padahal, begitu Anda mengklik tautan tersebut, Anda akan diarahkan ke situs atau laman tiruan DJP online.

Situs palsu tersebut akan meminta Anda memasukkan username, password, hingga kode OTP. Jika data Anda telah dimasukkan ke situs palsu, pelaku bisa langsung mencuri informasi pribadi Anda dan akan memanfaatkannya untuk hal-hal berbahaya lainnya.

BACA JUGA: Kenali Modus Phishing yang Rugikan Nasabah BCA Rp500 Juta

Cara Mencegah Penipuan Pajak Modus Phishing yang Menargetkan Wajib Pajak

Untuk mencegah tindakan penipuan phishing yang menargetkan wajib pajak, Anda tidak boleh mengklik tautan dari pesan atau email yang tidak jelas. 

Ketiklah sendiri alamat resmi DJP di browser, yaitu pajak.go.id. Selain itu, Anda juga perlu waspada karena DJP tidak pernah meminta password, atau OTP melalui SMS, email, atau telepon.

BACA JUGA: 8 Jenis Lowongan Kerja WFH yang Ternyata Penipuan

Itu tadi penjelasan mengenai modus penipuan phishing yang ramai menargetkan wajib pajak. Waspada!

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 19 Feb 2026