
Pemda Bisa Terbitkan Obligasi, Tapi Bukan untuk Gaji ASN
- Sebelumnya beredar informasi sekitar 490 pemerintah daerah ymenghadapi tekanan fiskal hingga dikhawatirkan mengalami kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK
Ekonomi & Pariwisata
MEDAN – Kesulitan fiskal yang dialami sejumlah pemerintah daerah memunculkan pertanyaan mengenai alternatif pembiayaan selain mengandalkan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Salah satu instrumen yang sebenarnya tersedia adalah obligasi daerah, meski penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Sebelumnya beredar informasi sekitar 490 pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal hingga dikhawatirkan mengalami kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK. Pemerintah pusat kemudian menyatakan telah menambah alokasi transfer ke daerah untuk membantu menjaga kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah pada dasarnya memiliki ruang untuk mencari sumber pembiayaan secara mandiri. Salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah, yang secara regulasi telah memiliki landasan.
- 7 Cara Investasi Rumah yang Tepat Agar Cuan dan Minim Kerugian
- Mengulik Profil Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
- 9 Tradisi Unik HUT Kemerdekaan dari Aceh hingga Banjarmasin
Namun, hingga kini belum ada pemerintah daerah di Indonesia yang menerbitkan obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan.
Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin menilai obligasi daerah memungkinkan digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan, terutama bagi daerah yang memiliki kondisi fiskal sehat.
“Obligasi daerah bisa menjadi alternatif pembiayaan, tetapi bukan solusi untuk menutup masalah fiskal yang bersifat struktural,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, penerbitan obligasi lebih tepat diarahkan untuk membiayai proyek produktif pemerintah daerah. Proyek tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menciptakan sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga obligasi.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah tidak hanya mendapatkan sumber dana baru, tetapi juga memiliki proyek yang dapat memberikan kontribusi terhadap kemampuan fiskal daerah.
Sebaliknya, Gunawan mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menerbitkan obligasi apabila pembayaran pokok dan bunganya nantinya justru bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Pasalnya, langkah tersebut hanya akan memindahkan persoalan fiskal dari satu sumber pembiayaan ke sumber lainnya dan berpotensi menambah beban keuangan daerah.
“Investor akan melihat dari mana kewajiban obligasi itu nantinya dibayar. Jadi kemampuan fiskal daerah harus benar-benar menjadi dasar penerbitannya,” katanya.
Tidak semua daerah juga dinilai layak menjadi penerbit obligasi. Daerah yang mengalami defisit anggaran dan memiliki ruang fiskal terbatas justru memiliki risiko lebih besar untuk mendapatkan respons negatif dari pasar.
Sebaliknya, daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat dan kemampuan APBD yang sehat dinilai lebih memiliki peluang untuk mendapatkan kepercayaan investor.
Kemampuan membayar kewajiban menjadi salah satu faktor penting karena investor akan mempertimbangkan kesehatan keuangan daerah sebelum membeli obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah.
Selain kondisi fiskal, pemerintah daerah yang serius menggunakan instrumen tersebut juga perlu menyiapkan regulasi pendukung. Salah satunya melalui peraturan daerah yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Obligasi daerah, dengan demikian, tidak semestinya diposisikan sebagai jalan pintas ketika pemerintah daerah mengalami kekurangan anggaran. Instrumen tersebut lebih tepat digunakan sebagai strategi pembiayaan jangka menengah dan panjang untuk proyek yang memiliki manfaat ekonomi jelas.
Jika diterapkan secara hati-hati, obligasi daerah dapat membuka alternatif pembiayaan pembangunan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TKD. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesehatan fiskal, kualitas proyek, kepastian regulasi dan kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban kepada investor.
