
Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB
- “Ini adalah pemutihan terakhir. Mudah-mudahan masyarakat aware dengan kewajibannya..."
Medan Insight
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2022 yang dimulai 6 September sampai 30 November. Mulai 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun mulai diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli saat konferensi pers sosialisasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor:188.44/637/KPTS/2022 di Le Polonia Hotel and Convention, Medan.
“Pemutihan dilakukan Pemprov Sumut bersama Polri untuk menjawab Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 yang akan diberlakukan 2023 nanti,” kata Fadli, Senin (5/9/2022).
- Pemko Medan Komitmen Hilangkan KKN untuk Pemerintahan yang Bersih
- Gojek dan BTS Beri Kejutan Spesial untuk Pengguna Setia
- Kota Medan Masuk 8 Besar Uji Petik Nomine Pelayanan Investasi Terbaik 2022
Dia mengajak masyarakat segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan seperti pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, denda BBNKB kedua, tunggakan PKB tahun kelima sampai pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
“Inilah pemutihan, kita buka ruang, datanglah... Regristarasi kendaraan Anda dengan keringanan-keringanan yang kami lakukan. Harapannya, di tahun depan kalau regulasi itu berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ajak Fadli.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto juga mengungkapkan, program pemutihan PKB adalah kesempatan akhir yang diberikan pemerintah. Melalui program pemutihan ini, ditargetkan 59–60 persen wajib pajak membayar PKB-nya.
“Target kita, 30-32 persen wajib pajak yang patuh saat ini, di akhir tahun harapannya bisa mencapai 59–60 persen. Kebijakan penghapusan data kendaraan akan diterapkan. Sebelum diterapkan, harapannya masyarakat segera membayar kewajibannya,” kata Indra.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut Thamrim Silalahi bilang, kepatuhan masyarakat membayar pajak berdampak pada upaya Jasa Raharja memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
“Ini adalah pemutihan terakhir. Mudah-mudahan masyarakat aware dengan kewajibannya. Dana inilah yang kami pergunakan untuk santunan kepada masyarakat,” kata Thamrin.
Sekedar imformasi, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 itu menyebut: kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sesuai Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Ayat (2) berbunyi: penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
