Ilustrasi pajak.
Ekonomi & Pariwisata

Penerimaan Pajak Melonjak 24%, Terkumpul Rp1.607 Triliun dari Sektor Ini

  • Penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun hingga September 2026, tumbuh 24,1% dan setara 68,2% dari target APBN 2026.
Ekonomi & Pariwisata
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

JAKARTA – Penerimaan pajak Indonesia tercatat sebesar Rp1.607,6 triliun per 30 September 2026. Jumlah tersebut telah mencapai 68,2% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kenaikan penerimaan pajak didorong oleh peningkatan setoran dari beberapa jenis pajak, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas, PPh migas, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, pembenahan administrasi perpajakan melalui penerapan sistem Coretax turut disebut sebagai salah satu faktor yang mendukung peningkatan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perbaikan penerapan Coretax turut memperkuat pengumpulan pajak. Di sisi lain, pemerintah mulai melonggarkan pengelolaan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini,” kata Suahasil dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Kombinasi peningkatan penerimaan dari sejumlah kelompok pajak dan perubahan pengelolaan restitusi menjadi faktor penting dalam membaca perkembangan penerimaan pajak hingga kuartal III-2026. Meski demikian, pertumbuhan antarkelompok pajak menunjukkan perbedaan yang cukup besar, mulai dari lonjakan penerimaan PPN dalam negeri hingga penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya.

Baca juga : Agung Podomoro Hadirkan The Club House untuk Berbagai Segmen

PPh Nonmigas Tembus Rp809,3 Triliun, PPh Migas Melonjak 128,2%

Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp809,3 triliun hingga akhir September 2026. Nilai tersebut tumbuh 17,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

PPh nonmigas merupakan salah satu komponen utama penerimaan perpajakan karena mencakup pajak atas penghasilan dari berbagai kegiatan ekonomi di luar sektor minyak dan gas bumi. Pergerakannya dapat dipengaruhi oleh kinerja perusahaan, pendapatan masyarakat, aktivitas usaha, serta kepatuhan dan administrasi perpajakan.

Sementara itu, penerimaan PPh migas mencapai Rp43,6 triliun atau melonjak 128,2% secara tahunan. Kenaikan tersebut sejalan dengan peningkatan harga minyak bumi.

Perubahan harga minyak dapat memengaruhi penerimaan pajak dari kegiatan usaha minyak dan gas melalui perubahan nilai pendapatan serta keuntungan perusahaan. Namun, besarnya penerimaan tetap bergantung pada berbagai faktor, termasuk volume produksi, biaya operasional, nilai tukar, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Lonjakan PPh migas tersebut menunjukkan bahwa faktor harga komoditas masih berperan dalam dinamika penerimaan negara. Berbeda dengan PPh nonmigas yang ditopang aktivitas ekonomi yang lebih luas, penerimaan dari sektor migas relatif sensitif terhadap perubahan kondisi pasar energi.

PPN dan PPnBM Capai Rp683,3 Triliun, Tumbuh 38,6%

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun hingga 30 September 2026. Realisasi tersebut meningkat 38,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak, sedangkan PPnBM dikenakan atas penyerahan atau impor barang tertentu yang tergolong mewah sesuai ketentuan perpajakan.

Pertumbuhan penerimaan kedua jenis pajak tersebut menjadi salah satu penopang peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan. Pergerakannya berkaitan dengan aktivitas konsumsi, perdagangan, impor, serta transaksi ekonomi yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Di dalam kelompok ini, PPN dalam negeri mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan PPN impor. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sumber pertumbuhan penerimaan tidak hanya berasal dari transaksi barang yang masuk dari luar negeri, tetapi juga dari aktivitas ekonomi di dalam negeri.

Meski demikian, tingginya pertumbuhan penerimaan PPN belum dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menyimpulkan kondisi konsumsi rumah tangga. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan data penjualan, inflasi, impor, produksi, dan indikator aktivitas ekonomi lainnya.

Baca juga : Investasi Vietnam Melesat, Ini Strategi Hanoi Jadi Basis Manufaktur Asia

PPN Dalam Negeri Tumbuh 51,3%, Ditopang Perdagangan BBM

Penerimaan PPN dalam negeri mencapai Rp369,5 triliun, tumbuh 51,3% secara tahunan. Salah satu faktor yang menopang peningkatan tersebut adalah aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).

Perdagangan BBM memiliki nilai transaksi yang besar sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan PPN. Perubahan harga komoditas energi dan nilai transaksi perdagangan juga dapat memengaruhi besaran penerimaan pajak yang terkumpul.

Namun, pemerintah memperkirakan pertumbuhan PPN dalam negeri akan mengalami moderasi atau melambat seiring dengan pelonggaran pengelolaan restitusi pajak.

Suahasil menjelaskan bahwa perubahan pengelolaan restitusi akan memengaruhi perkembangan penerimaan PPN dalam negeri ke depan.

“PPN dalam negeri ini nanti akan terjadi moderasi. Saat ini meningkat 51,3 persen, moderasinya nanti akan terjadi dengan manajemen restitusi yang dilakukan,” katanya.

Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Dalam mekanisme perpajakan, restitusi dapat memengaruhi penerimaan neto yang tercatat setelah memperhitungkan pengembalian pajak.

Dengan demikian, perlambatan pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri tidak selalu berarti aktivitas ekonomi melemah. Perubahan angka penerimaan juga dapat dipengaruhi oleh waktu pembayaran, pengajuan dan pencairan restitusi, serta mekanisme administrasi perpajakan.

PPN Impor Naik 28,1% Menjadi Rp293,9 Triliun

Penerimaan PPN impor mencapai Rp293,9 triliun hingga September 2026, tumbuh 28,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah. Kedua faktor ini dapat meningkatkan nilai rupiah dari transaksi impor, terutama ketika harga barang impor dalam mata uang asing meningkat atau rupiah melemah terhadap mata uang tersebut.

PPN impor dipungut atas impor barang kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penerimaannya berkaitan dengan nilai impor, komposisi barang yang masuk ke Indonesia, kurs yang digunakan dalam penghitungan pajak, serta aktivitas perdagangan internasional.

Kenaikan penerimaan PPN impor tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh kegiatan impor mengalami peningkatan volume. Nilai transaksi dapat meningkat meskipun volume barang tidak bertambah secara proporsional, terutama ketika harga komoditas dan nilai tukar berubah.

Perkembangan ini juga memperlihatkan bahwa penerimaan pajak Indonesia dipengaruhi oleh faktor domestik dan eksternal. Aktivitas perdagangan dalam negeri menopang PPN domestik, sedangkan harga komoditas dan nilai tukar turut memengaruhi penerimaan dari transaksi impor.

Baca juga : Elnusa (ELSA) Bidik Pasar Internasional, Sumbang 22 Persen Pendapatan

PPh Pasal 21 Naik 19%, PPh Badan Tumbuh 29%

Dari sisi pajak atas penghasilan, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp189,4 triliun atau tumbuh 19% secara tahunan.

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu sesuai ketentuan perpajakan. Penerimaannya dapat dipengaruhi oleh tingkat penghasilan karyawan, jumlah tenaga kerja yang menerima penghasilan kena pajak, serta kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Peningkatan penerimaan PPh Pasal 21 dikaitkan dengan kenaikan penghasilan karyawan dan perbaikan administrasi melalui Coretax. Perbaikan administrasi diharapkan mendukung pencatatan, pelaporan, dan pengawasan kewajiban perpajakan secara lebih terintegrasi.

Sementara itu, penerimaan PPh badan mencapai Rp276,7 triliun, meningkat 29% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kenaikan PPh badan terutama didorong oleh sektor yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit, seiring dengan peningkatan harga komoditas. Sebagai salah satu komoditas ekspor utama Indonesia, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) memiliki keterkaitan dengan pendapatan dan keuntungan perusahaan di sepanjang rantai industrinya.

Ketika harga jual komoditas meningkat, pendapatan dan potensi laba perusahaan dapat ikut terdorong, meskipun hasil akhirnya tetap dipengaruhi volume penjualan, biaya produksi, dan kondisi pasar.

Pertumbuhan PPh badan sebesar 29% menunjukkan bahwa kinerja sektor usaha berkontribusi terhadap penerimaan negara. Namun, untuk menilai seberapa luas peningkatan tersebut terjadi, diperlukan data tambahan mengenai kontribusi masing-masing sektor ekonomi terhadap penerimaan PPh badan.

PBB dan Pajak Lainnya Turun 24,8%

Di tengah peningkatan sejumlah kelompok pajak, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru mengalami penurunan.

Realisasi penerimaan kelompok tersebut tercatat Rp71,4 triliun, turun 24,8% secara tahunan hingga 30 September 2026. Penurunan ini menjadi salah satu pengecualian di tengah pertumbuhan penerimaan dari PPh nonmigas, PPh migas, serta PPN dan PPnBM.

Meski demikian, angka gabungan PBB dan pajak lainnya belum cukup untuk menjelaskan penyebab penurunan secara terperinci. Analisis lebih lanjut membutuhkan rincian penerimaan setiap jenis pajak, pola pembayaran, serta perbandingan basis penerimaan pada tahun sebelumnya.

Perbedaan kinerja antarjenis pajak menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan negara tidak berlangsung merata. Beberapa kelompok pajak mendapat dorongan dari aktivitas ekonomi dan kenaikan harga komoditas, sedangkan kelompok lainnya mencatat kontraksi.

Coretax dan Restitusi Jadi Faktor Penting

Perbaikan administrasi melalui Coretax menjadi salah satu faktor yang disoroti pemerintah dalam menjelaskan peningkatan penerimaan pajak hingga September 2026.

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang digunakan untuk mengintegrasikan berbagai proses pengelolaan pajak. Perbaikan penerapannya diharapkan dapat mendukung administrasi, pengawasan kepatuhan, dan pengelolaan data wajib pajak.

Di sisi lain, pemerintah mulai melonggarkan pengelolaan restitusi. Kebijakan ini perlu dicermati karena pembayaran restitusi dapat memengaruhi penerimaan pajak neto yang tercatat oleh pemerintah.

Apabila restitusi dibayarkan dalam jumlah lebih besar atau pada periode tertentu, penerimaan pajak neto dapat mengalami penyesuaian meskipun penerimaan pajak bruto tetap meningkat. Karena itu, perubahan pertumbuhan penerimaan perlu dibaca bersama informasi mengenai restitusi dan metode pencatatan yang digunakan.

Hingga akhir September 2026, penerimaan pajak sebesar Rp1.607,6 triliun telah mencapai 68,2% dari target APBN 2026. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 31,8% dari target tahunan yang perlu dipenuhi pada kuartal IV-2026.

Pencapaian target hingga akhir tahun akan bergantung pada perkembangan aktivitas ekonomi, kinerja perusahaan, harga komoditas, nilai tukar, kepatuhan wajib pajak, serta pelaksanaan administrasi dan restitusi.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 09 Oct 2026 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 09 Okt 2026