PN Medan eksekusi aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan
Medan Insight

PN Medan Eksekusi Aset KAI yang Dikuasai Pihak Lain

  • ”Setiap penanganan perkara aset, KAI Sumut mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku”
Medan Insight
Canyon Gabriel

Canyon Gabriel

Author

MEDAN - Menang di seluruh tingkatan, Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan. 

Sebelum dieksekusi, KAI Divisi Regional 1 Sumatra Utara sudah menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon. Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Aset pertama adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Aset kedua, Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².

“KAI Sumut komitmen menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal untuk memberi manfaat sebesar-besarnya kepada bangsa dan negara,” kata Manager Humas KAI Sumut M. As’ad Habibuddin, Selasa (9/9/2025).

Ia menegaskan bahwa lahan merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.

”Setiap penanganan perkara aset, KAI Sumut mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” ucap As'ad.