
Polda Sumut Ungkap Peran SEO Dalam Situs Judi Online NEXPLAY88
- "Hasil penyidikan, tersangka DH berperan mencari domain, membeli domain dan mengatur halaman website agar situs lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian"
Medan Insight
MEDAN - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap modus pengelolaan situs judi online NEXPLAY88 yang memanfaatkan Search Engine Optimization (SEO) untuk memudahkan pengguna menemukan dan mengakses situs perjudian melalui mesin pencarian Google.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan dilakukan setelah patroli siber dan menemukan aktivitas situs yang diduga bermuatan perjudian.
"Petugas menemukan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Penyelidikan dikembangkan hingga mengidentifikasi pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan situs tersebut. Dua tersangka diamankan yakni MA dan DH," katanya, Kamis (1/10/2026).
- Emas Antam 1 Oktober Turun Rp14.000, Spread Harga Tembus Rp190.000
- Data Center AI 640 MW di Jatiluhur, Ini Skema Penyediaan Airnya
- 5 Langkah Melindungi Keuangan dari Kenaikan Harga Akibat Inflasi
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono menjelaskan MA berperan sebagai pengelola situs judi online NEXPLAY88, sedangkan DH berperan sebagai SEO.
Menurut hasil penyidikan, DH bertugas mencari dan membeli nama domain melalui aplikasi Telegram. Setelah domain diperoleh, tersangka mengedit landing page atau halaman awal situs, kemudian memasukkan alamat yang terhubung dengan situs judi online NEXPLAY88.
Langkah tersebut dilakukan agar situs mudah ditemukan melalui mesin pencarian sehingga pengguna dapat mengaksesnya.
"Hasil penyidikan, tersangka DH berperan mencari domain, membeli domain dan mengatur halaman website agar situs lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian," ujar Bayu.

DH mendapat keuntungan Rp15 ribu dari setiap pengguna yang menjadi anggota melalui mekanisme yang dikelolanya. Dari aktivitas tersebut, dia memperoleh keuntungan sekitar Rp7 juta.
Sementara itu, MA diduga berperan sebagai pengelola utama situs. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dapat memantau jumlah pengguna yang mendaftar serta mengelola transaksi yang dilakukan pengguna pada situs tersebut.
Tersangka sebelumnya bekerja di sektor perjudian online di Kamboja sejak 2023 hingga Agustus 2026. Setelah kembali ke Indonesia, kembali mengoperasikan situs judi online NEXPLAY88 dan mengajak DH untuk terlibat dalam pengelolaannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi terlebih dahulu mengamankan DH di Kota Tebingtinggi pada 15 September 2026. Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan terhadap MA yang diketahui melarikan diri dari Medan.
Petugas akhirnya menangkap MA pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua laptop, satu monitor, lima telepon seluler, dua batang emas dengan total berat empat gram, satu paspor serta uang tunai Rp118,091 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta dari aktivitas pengelolaan situs judi online tersebut.
Kedua tersangka melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Ferry Walintukan menegaskan penindakan terhadap perjudian online akan terus dilakukan melalui patroli dan penyelidikan di ruang siber.
"Penegakan hukum di ruang digital akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi sebagai sarana melakukan tindak pidana, termasuk perjudian online," ujarnya.
