PT KAI Divre 1 SU mengosongkan rumah perusahaan dan enam kios di Jalan Sutomo, Kota Medan
Medan Insight

PT KAI Kosongkan Rumah dan Kios di Jalan Sutomo

  • "Penertiban sesuai komitmen PT KAI mengamankan dan menjaga aset perusahaan dari pihak lain yang tidak memiliki hak...”
Medan Insight
Canyon Gabriel

Canyon Gabriel

Author

MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre 1 Sumatra Utara kembali menertibkan aset miliknya. Kali ini, rumah perusahaan di Jalan Sutomo Nomor 7 atau DW 109 Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, beserta enam kios yang berada di area tersebut.

Pengosongan dilakukan karena aset diserobot oleh perorangan, digunakan sebagai tempat tinggal dan usaha tanpa perjanjian kontrak. Rumah yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.280 meter persegi, luas bangunan 250 meter persegi dan alas hak Groundkaart Nomor IJ.1.3.5.e.

Manager Humas KAI Divre 1 SU, Anwar Solikhin dalam keterangan tertulisnya menyebut, sebelum penertiban aset, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan. Ternyata, penghuni tidak beritikad baik dan mengabaikan surat peringatan 1, 2 dan 3 dan Surat Pemberitahuan 1, 2 dan 3 yang dilayangkan.

"Penertiban sesuai komitmen PT KAI mengamankan dan menjaga aset perusahaan dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” kata Anwar, Sabtu (21/10/2023).

Total ada 167 personel gabungan yang membantu PT KAI melakukan penertiban. Tindakan ini sesuai Surat Edaran Meneg BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 Tanggal 25 Mei 2009 tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN, Surat KPK Nomor: R-1027 H/01-12/03/2009 Tanggal 17 Maret 2009 Perihal: Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN).

Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 Tanggal 10 September 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN, Surat KPK Nomor: R4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 tentang Tindak Lanjut Penertiban BMN di Lingkungan PT KAI (Persero).

Kemudian, Surat Keputusan Direksi PT KAI (Persero) Nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah,

Surat PT KAI (Persero) Nomor: SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 Tanggal 22 Januari 2021 Perihal: Pembetukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divre 1 SU.

"PT KAI Divre 1 SU serius dan fokus menjaga aset negara. Akan terus berupaya menata aset yang dikelola, sekaligus mengoptimalisasi aset tersebut," kata Anwar.