PT Railink mengatakan, melempar kereta api sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi
Medan Insight

PT Railink: Jangan Melempar Kereta Api

  • “Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melempar kereta api dalam bentuk apa pun. Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas negara, juga mengancam keselamatan penumpang, awak kereta serta masyarakat di sekitar jalur rel”
Medan Insight
Canyon Gabriel

Canyon Gabriel

Author

MEDAN - PT Railink prihatin dengan pelemparan terhadap Kereta Api Srilelawangsa (KA U87 rute Binjai-Medan) oleh orang tidak dikenal pada Kamis (9/10/2025) pukul 18.37 WIB di petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan, tepatnya di KM 18+0/1.

Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian KRDE TS3 (K121311) nomor kursi 2CD retak seribu. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dan perjalanan KA U87 dilanjutkan tanpa hambatan.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Railink melalui unit keamanan dan sarana berkoordinasi di lapangan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut setibanya di Stasiun Medan.

Direktur Utama PT Railink Porwanto Handy Nugroho mengatakan, melempar kereta api sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melempar kereta api dalam bentuk apa pun. Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas negara, juga mengancam keselamatan penumpang, awak kereta serta masyarakat di sekitar jalur rel,” tegasnya.

PT Railink terus berkoordinasi dengan kepolisian dan PT KAI Divre 1 Sumatera Utara untuk menyelidiki serta meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta guna mencegah kejadian serupa.

Sebagai dasar hukum, melempar kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 180 ayat (1): Setiap orang yang merusak, menghilangkan atau melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal 181 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api sehingga mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"PT Railink mengajak seluruh masyarakat turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel," ucap Porwanto.