
RUU Perampasan Aset, Aturan yang Jadi Tuntutan dalam Demo 27 Agustus
- RUU Perampasan Aset menjadi tuntutan demo 27 Agustus. Simak potensi pemulihan kerugian negara dan mekanisme asset recovery.
Ekonomi & Pariwisata
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu poin yang disuarakan dalam aksi demonstrasi yang dijadwalkan digelar di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Desakan tersebut disampaikan saat DPR masih membahas RUU Perampasan Aset yang ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, waktu efektif yang tersedia untuk pembahasan tinggal sekitar delapan minggu. Proses tersebut mencakup penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Dari perspektif ekonomi, RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berkaitan dengan upaya memberantas korupsi. Regulasi ini juga diharapkan dapat menjawab persoalan pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama aset yang selama ini sulit dilacak, disita, dan dikembalikan kepada negara.
BACA JUGA: Daftar Perusahaan yang Tolak Beri Data Pelanggan Meski Ditekan Aparat
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen hukum untuk memperkuat mekanisme asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana.
Salah satu konsep yang menjadi perhatian adalah non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan melalui proses peradilan terhadap aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik atau pelaku.
Pendekatan tersebut berbeda dengan mekanisme konvensional yang sangat bergantung pada keberhasilan proses pidana terhadap pelaku.
Dengan pendekatan in rem atau follow the money, fokus penegakan hukum diarahkan kepada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata kepada orang yang diduga melakukan kejahatan.
Namun, mekanisme tersebut juga menjadi salah satu bagian yang membutuhkan kehati-hatian. DPR menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas asset recovery, perlindungan hak warga negara, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Mengapa RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Demo?
Salah satu alasan RUU ini kembali menjadi perhatian adalah rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2019-2023 mencapai sekitar Rp234,8 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai yang berhasil dirampas kembali sekitar Rp32,8 triliun atau 13,9%.
Artinya, terdapat kesenjangan besar antara nilai kerugian yang ditimbulkan dan aset yang berhasil dipulihkan. Data ICW untuk 2023 juga menunjukkan persoalan serupa. Dari kerugian negara sekitar Rp56 triliun, nilai yang berhasil dikembalikan sekitar Rp7,3 triliun.
“RUU Perampasan Aset penting karena menjadi instrumen hukum baru yang bisa menutup celah pengembalian aset korupsi yang selama ini sulit dijangkau,” kata Wana dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset" di Jakarta, Jumat.
Dari perspektif ekonomi, persoalannya bukan hanya hilangnya uang akibat korupsi. Negara juga kehilangan kesempatan menggunakan dana tersebut untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan dan program pemerintah.
Berapa Potensi Uang Negara yang Bisa Dipulihkan?
Jika menggunakan data ICW periode 2019-2023, terdapat sekitar Rp202 triliun selisih antara total kerugian negara akibat korupsi dan nilai yang berhasil dirampas kembali.
Namun, angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang yang otomatis dapat dikembalikan melalui RUU Perampasan Aset.
Nilai Rp202 triliun merupakan selisih statistik antara kerugian dan pemulihan berdasarkan data ICW, bukan estimasi resmi potensi aset yang dapat dirampas apabila RUU disahkan.
Hal ini penting karena keberadaan undang-undang baru tidak otomatis membuat seluruh kerugian negara dapat ditagihkan kembali. Negara tetap harus membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang ditetapkan.
Berapa Uang yang Sudah Berhasil Dipulihkan Negara?
Mekanisme pemulihan aset sebenarnya telah berjalan sebelum RUU Perampasan Aset disahkan. Pada Juni 2026, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan PNBP sebesar Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Dana tersebut berasal dari berbagai aktivitas pemulihan aset, termasuk hasil lelang BPA Fair 2026, penelusuran tanah dan bangunan serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Eddy Tansil.
Dalam BPA Fair 2026, sebanyak 291 dari 308 aset yang dilelang berhasil terjual dan dilunasi. Nilai total hasil lelang mencapai sekitar Rp997,7 miliar, sementara sekitar Rp19,1 miliar dari uang rampasan diserahkan kepada korban kejahatan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa asset recovery sudah memberikan penerimaan nyata, meskipun skalanya masih jauh lebih kecil dibandingkan nilai kerugian akibat korupsi yang tercatat dalam berbagai kajian.
Pemulihan aset memiliki nilai ekonomi karena aset yang berhasil dikembalikan dapat masuk kembali ke pengelolaan negara atau diberikan kepada pihak yang secara hukum berhak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum yang utuh karena proses hukum tidak seharusnya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan.
Dengan demikian, asset recovery bukan sumber penerimaan baru seperti pajak, melainkan mekanisme untuk mengembalikan aset atau nilai ekonomi yang sebelumnya telah hilang akibat tindak pidana.
Secara sederhana Korupsi → aset negara hilang → penelusuran aset → perampasan/pemulihan → aset kembali → dapat dimanfaatkan negara atau korban.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 27 Aug 2026
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 27 Agt 2026
