Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito
Nasional & Internasional

Satgas Covid-19 Relaksasi Kebijakan Perjalanan, Kegiatan Berskala Besar dan Prokes Masyarakat

  • “Tanggung jawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting untuk saling melindungi dan menjaga agar tidak tertular Covid-19"
Nasional & Internasional
Canyon Gabriel

Canyon Gabriel

Author

hallomedan.co - Kondisi penanganan Covid-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali. Data menunjukan perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan. Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen dan kasus aktif turun 4 persen. Rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama 2023 sebesar 96 persen.

Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus. Rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47 persen sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen. 

Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen dan booster dosis kedua 1,73 persen. Capaian vaksinasi juga di ikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyampaikan, kondisi tersebut merupakan tanda positif, ditambah badan kesehatan dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sehingga ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan (prokes) untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Wiku.

Surat Edaran Nomor1 Tahun 2023 mencabut SE Nomor 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE Nomor 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE Nomor 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE Nomor 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.  

Surat edaran baru secara umum mengatur prokes kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan anjuran:

Pertama, tetap melakukan vaksinasi sampai booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, dipbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.

Ketiga,  dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan.

Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

Selanjutnya,  kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Terakhir, Wiku mengatakan, meski pun kondisi pandemi belum dicabut  WHO, masyarakat Indonesia harus bersiap dengan transisi endemi dengan prokes yang baru dengan menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif untuk mencegah penularan Covid-19.

“Banyak negara yang sudah dapat mengendalian Covid-19 sehingga kasusnya melandai, WHO dapat mempertimbangkan untuk menentukan pengakhiran pandemi. Tanggung jawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting untuk saling melindungi dan menjaga agar tidak tertular Covid-19,” kata Wiku.