Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan menyediakan alat kontrasepsi untuk remaja yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat
Medan Insight

Soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja, ini Penjelasan Dinkes Sumut

  • Arahan Kementerian Kesehatan, layanan termasuk memastikan kesehatan reproduksi remaja. Pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi
Medan Insight
Fatimah Siregar

Fatimah Siregar

Author

MEDAN - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk remaja yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Ada yang menolak keras dengan alasan aturan tersebut bisa menodai pendidikan kepribadian anak, karena anak bersifat labil, suka meniru dan mencoba. Penyediaan alat kontrasepsi juga dinilai berbahaya karena seolah-olah melegalkan seks bebas.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Hamid Rijal Lubis menyampaikan, sesuai arahan Kementerian Kesehatan bahwa layanan termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja. Pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Program mengedukasi tentang sistem, fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

“Sesuai yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk penggunaan kontrasepsi,” kata Hamid, Rabu (7/8/2024).

Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, hanya untuk remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

“Jadi, alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah agar menunda kehamilan sampai umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga tinggi. Sesuai ketentuan PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. 

“Alat kontrasepsi tidak ditujukan kepada semua remaja,” katanya.

Agar masyarakat tidak salah persepsi menginterpretasikan PP tersebut, aturan akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang
akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.